"Tersangka mengaku mengambil barang dari Jakarta atas perintah seorang tahanan yang berada di LP Mataram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes (Pol) Muhammad Arief Ramdani dalam acara rilis tersangka narkoba di Polda Bali, Senin.
Tersangka mendapat imbalan Rp5 juta dari seseorang bernama Anis, jika berhasil membawa barang haram itu tiba di Bali,. Tersangka dalam perjalanan membawa ekstasi itu dari Jakarta menuju Bali dengan menumpang angkutan umum juga sempat mencoba barang haram itu dalam perjalanan.
"Tersangka juga sebagai pecandu narkoba, karena saat dilakukan pemeriksaan urine didapati hasilnya mengandung sediaan narkotika jenis amphetamine. Ia juga megaku barang itu memang akan diedarkan di Bali," ujar Arief.
Pengungkapan kasus ini bermula pada 20 April 2018, Pukul 00.30 WITA, di Jalan Ngurah Rai Nomor 25, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Kabupaten Tabanan oleh Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang Bus Sari Rahayu jurusan Gilimanuk-Denpasar.
Dalam operasi itu, polisi melakukan penggeledahan atas bawaan tersangka yang disaksikan dua orang warga dan polisi menemukan satu buah tas warna hitam merk Consina di dalamnya berisi tiga bekas pembungkus wafer Tanggo ukuran 125 gram.
Di dalam bungkusan itu masing-masing berisi, pil berwarna hijau berlogokan Omega yang diduga ekstasi dengan jumlah seluruhnya sebanyak 2.930 butir, yang ditimbang beratnya mencapai 878 gram brutto atau 842 gram netto.
Dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa yang bersangkutan di pelabuhan Gilimanuk dibantu seseorang yang bernama Imam Al Gazali.
Kemudian, Team Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali menuju Kabupaten Jembrana di Kecamatan Melaya dan melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Imam Al Gazali, namun saat digeledah tidak ditemukan barang berupa narkotika dan saat diintrogasi mengaku hanya membantu tersangka mencari jalan agar tidak kena pemeriksaan KTP.
"Imam Al Gazali masih kami periksa dan didalami perannya karena membatu meloloskan tersangka dari pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk Bali," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun denda Rp8 miliar.
Baca juga: Oknum BNN Langsa ditangkap terkait sabu
Baca juga: Polisi Langkat ringkus pembawa 20 kilogram ganja
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018