Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dihubungi di Lhoksukon, Kamis mengatakan, pria yang ditangkap dalam kasus ini adalah TZ (42) dan AH (33), keduanya warga Kecamatan Langkahan.
Dikatakan, sopir dan kernet truk pengangkut kayu tanpa dokumen tersebut diamankan pada Rabu (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, saat mereka sedang melintas di Jalan Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu.
"Setelah ditangkap, sopir bersama kernet dan truk berisi kayu olahan campuran yang diduga hasil penebangan liar, langsung kita amankan ke Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rezki.
Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk mencurigakan sedang melintas di kawasan tersebut. Lalu Personil Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi.
Setiba di sana, kata Rezki, truk Colt Diesel dengan polisi BL 8701 F yang sedang melaju langsung diberhentikan petugas. Setelah diperiksa di dalam bak truk ini ternyata benar mengangkut kayu.
"Saat diminta menunjukkan dokumen (kayu), mereka tidak bisa menunjukkannya. Karena mencurigakan, keduanya dan satu unit truk yang berisi kayu tersebut langsung dibawa ke Mapolres," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua pria tersebut terancam dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Baca juga: Polisi gerebek pengolahan kayu ilegal di Kalbar
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018