Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara

26 April 2018 06:47 WIB
Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara
Polisi Amankan Kayu Ilegal Personel Kepolisian Polres Aceh Timur melihat kayu ilegal yang berhasil diamankan di dalam truk di halaman Mapolres Aceh Timur, Aceh, Rabu (5/7/2017). Polisi mengamankan sembilan ton kayu sembarang merah yang diduga hasil perambahan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ANTARA /Syifa Yulinnas)
Lhoksukon, Aceh (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Utara menangkap dua pria dan mengamankan sebuah truk berisi 73 batang kayu diduga hasil penebangan liar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dihubungi di Lhoksukon, Kamis mengatakan, pria yang ditangkap dalam kasus ini adalah TZ (42) dan AH (33), keduanya warga Kecamatan Langkahan.

Dikatakan, sopir dan kernet truk pengangkut kayu tanpa dokumen tersebut diamankan pada Rabu (25/4) sekitar pukul 05.00 WIB, saat mereka sedang melintas di Jalan Desa Alue Bungkoh, Kecamatan Pirak Timu.

"Setelah ditangkap, sopir bersama kernet dan truk berisi kayu olahan campuran yang diduga hasil penebangan liar, langsung kita amankan ke Mapolres untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Rezki.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada sebuah truk mencurigakan sedang melintas di kawasan tersebut. Lalu Personil Reskrim langsung bergerak cepat ke lokasi.

Setiba di sana, kata Rezki, truk Colt Diesel dengan polisi BL 8701 F yang sedang melaju langsung diberhentikan petugas. Setelah diperiksa di dalam bak truk ini ternyata benar mengangkut kayu.

"Saat diminta menunjukkan dokumen (kayu), mereka tidak bisa menunjukkannya. Karena mencurigakan, keduanya dan satu unit truk yang berisi kayu tersebut langsung dibawa ke Mapolres," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pria tersebut terancam dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) dan atau huruf (b) Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


Baca juga: Polisi gerebek pengolahan kayu ilegal di Kalbar

Pewarta: Mukhlis
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018