"Pada kasus ini kami sudah menetapkan tiga tersangka, yakni DS (17), IR (16), dan DD (21) seluruhnya warga Kecamatan Cisaat. Pemuda tersebut merupakan aktor peracik minuman oplosan bahan bakunya dari air mineral dicampur spiritus," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, korban berinisial T (15) warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ini meninggal setelah dua hari menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH.
Sebelumnya rekan korban, juga remaja putri berinisial W (18) warga Kecamatan Cisaat, meninggal dunia pada Kamis (26/4).
Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, kematian kedua remaja putri tersebut usai kopi darat (kopdar) bersama rekan prianya yang dikenal melalui media sosial.
Namun fakta lain terungkap bahwa kedua korban meminum minuman oplosan yang merupakan campuran dari air mineral, spiritus dan minuman berenergi. Setelah sempat menjalani perawatan, T dan W akhirnya mengembuskan napas terakhir karena menenggak minuman oplosan itu.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, tiga dari sembilan saksi yang dipanggil di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, jika hasil penyidikan ada yang mengarah kepada tersangka baru," ujar Susatyo.
Baca juga: Remaja putri meninggal keracunan minuman keras oplosan
Baca juga: Polisi gerebek rumah produksi miras oplosan Cirebon
Baca juga: Polisi Surabaya data korban tewas akibat minuman keras
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018