"Bukan kita anti asing, kita butuh tenaga kerja dengan kemampuan asing tapi kita utamakan rakyat kita," katan Prabowo dalam Seminar Kebangsaan "Akhiri Kerakusan Korporasi Menuju Negara Sejahtera" yang diadakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Joang 45, Jakarta, Minggu.
Prabowo mengatakan masih banyak rakyat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan yang layak. Untuk itu, kesempatan kerja harus diberikan secara luas bagi warga Indonesia.
"Rakyat kita banyak belum mempunyai pekerjaan yang baik dan layak. Karena itu, perempuan kita terpaksa jadi pembantu di negara-negara lain, mereka meninggalkan suami, anak dan keluarga untuk mengirim uang ke kampungnya. Masak demikian kita izinkan tenaga kerja asing masuk," ujarnya.
Prabowo mengatakan negara Indonesia memang harus bersahabat dengan negara asing namun harus juga menjaga kepentingan dan kesejahteraan segenap rakyat Indonesia serta waspada agar kekayaan alam tidak dieksploitasi bangsa lain.
Menurut dia, rakyat Indonesia harus dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk memenuhi pekerjaan-pekerjaan dengan keahlian yang dibutuhkan untuk membangun bangsa. Dengan demikian, negara Indonesia dapat menggunakan sumber daya manusia dalam negeri untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang terampil.
"Kalau rakyat kita tidak mampu kewajiban kita pemimin negara Indonesia untuk membuat rakyat kita mampu. Kalau rakyat tidak pintar kewajiban pemimpin negara ini untuk membuat rakyat pintar," ujarnya.
KSPI akan menyuarakan salah satunya pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) pada peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2018.
Baca juga: Menaker: masyarakat jangan salah pahami Perpres TKA
Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menilai Perpres ini bisa menambah kendala masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menilai isu mengenai tenaga kerja asing terlalu dipolitisasi dan terlalu dibesar-besarkan.
"Ini kan terlalu dipolitisasi, sudah ada rapat kerja dengan Komisi IX DPR ya kemarin tentang itu, sudah dijelaskan oleh Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara Pratikno). Jadi saya kira kalau soal tenaga kerja asing itu sengaja disebar dan dibesar-besarkan," kata Yasonna usai menghadiri acara Hari Bakti Kemasyarakatan ke-54 di Gedung Ditjen Pemasyarakatan, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Menkumham: isu tenaga kerja asing terlalu dipolitisasi
Baca juga: Lekat: Isu TKA dipolitisasi timbulkan ketakutan masyarakat
Menurut dia, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diterbitkan supaya proses penanganan tenaga kerja asing lebih cepat dan transparan.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018