• Beranda
  • Berita
  • Polisi persilakan pemilik ambil puluhan motor yang dicuri

Polisi persilakan pemilik ambil puluhan motor yang dicuri

30 April 2018 10:57 WIB
Polisi persilakan pemilik ambil puluhan motor yang dicuri
Dokumentasi - Polisi menghadirkan tersangka bersama barang bukti hasil tindak kejahatan pencurian sepeda motor saat gelar kasus menjelang akhir tahun 2017 di Polda Aceh, Banda Aceh, Rabu (11/10/2017). (ANTARA /Ampelsa)
Lhokseumawe, Aceh (ANTARA News)- Polres Lhokseumawe mempersilakan pada pemilik 23 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe yang sebelumnya dicuri oleh penjahat, untuk mengambil motor-motor itu di kantor Polres.

Polisi mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk mengambil motor-motor itu dengan membawa tanda bukti kendaraan berupa STNK dan BPKB kendaraan, kata Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya dan jenisnya mendekati dengan sepeda motor yang saat ini ada pada kami, bisa segera untuk melihat ke Polres Lhokseumawe dan mengambilnya, dengan menunjukan bukti kendaraan berupa BPKB serta STNK sepeda motor bersangkutan," kata Budi.

Budi mengingatkan masyarakat untuk menjaga sepeda motornya dan memasang kunci ganda demi menghindari dicuri orang.

Baca juga: Wanita driver ojek online ditangkap lantaran curi motor di pusat pembelanjaan

Pewarta: Mukhlis
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018