• Beranda
  • Berita
  • Pansus tunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme

Pansus tunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme

14 Mei 2018 17:27 WIB
Pansus tunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme
Sidang Kabinet Paripurna Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) sebelum memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017). Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang mengagendakan pembahasan persiapan menghadapi Idulfitri 1438 Hijriah tersebut, Presiden juga menekankan perlu segera diselesaikannya RUU Antiterorisme. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menunggu pendapat pemerintah terkait definisi terorisme, karena hal itu belum disepakati pemerintah.

"Posisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah 99 persen, hanya tinggal 1 ayat dalam Pasal 1 ketentuan unum yaitu definisi terorisme. Kami minta dari pemerintah agar UU ini memberikan definisi yang jelas apa yang disebut terorisme," kata Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, M. Syafi`i di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan ketika semua pembahasan selesai dan tinggal menyelesaikan definisi terorisme, pemerintah tiba-tiba tidak setuju ada definisi.

Namun menurut dia, DPR tetap menginginkan adanya definisi terorisme karena tidak ada logikanya ketika dipersoalkan terorisme namun tidak tahu siapakah terorisme tersebut.

"Hal senada dikatakan Menkopolhukam Wiranto, akhirnya pemerintah minta waktu untuk menunda pembahasan untuk merumuskan definisi terorisme," ujarnya.

Baca juga: Wiranto: kendala penyelesaian RUU Terorisme sudah diatasi

Syafi`i menjelaskan ketika pemerintah ajukan rumusan, isinya sedikitpun tidak ada relevansi dan logika hukumnya untuk menyebut seseorang itu teroris, karena dalam rumusan itu tidak ada motif dan tujuan.

Dia mengatakan pemerintah menginginkan agar aparat keamanan yang menebtukan seorang teroris atau bukan, namun Pansus mengingatkan bahwa di negara hukum, aparat pemerintah tidak memiliki kewenangan apapun kecuali yang diamanahkan oleh hukum.

"Sebenarnya itu kesalahan yang sangat besar ketika pemerintah atau aparat menuduh seorang itu teroris," katanya.

Dia mengatakan, di seluruh dunia belum ada satu gerakan yang disebut gerakan teroris tanpa motif dan tujuan politik, intinya ingin mengubah haluan negara, merebut kekuasaan atau mengubah ideologi sehingga bukan sekedar pidana biasa.

Menurut dia, DPR bertahan dengan sikap tersebut dan pemerintah meminta waktu didiskusikan di Tim Panja Pemerintah sehingga saat ini Pansus menunggu sikap pemerintah.

"Saya menyarankan Presiden Jokowi untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim panja pemerintah. Karena DPR menginginkan penyelesaian RUU itu sebelum reses kemarin dan tinggal 1 ayat," katanya.

Baca juga: 14 ormas islam desak pengesahan RUU Antiterorisme
Baca juga: PBNU desak pengesahan RUU Antiterorisme
Baca juga: Golkar dorong tuntasan RUU Antiterorisme

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018