"Kita telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh pengusaha jasa hiburan malam untuk menghentikan aktivitas usaha selama tiga hari pada awal bulan Ramadan, guna menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," kata Sekertaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Senin.
Ia mengatakan, penutupan tempat hiburan tersebut sesuai dengan keputusan Pemkot Ambon bersama para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama.
Setelah tiga hari tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT, sedangkan aktivitas usaha bola sodok dan tempat permaianan anak dibuka pukul 09.00 WIT dan ditutup pukul 16.00 WIT.
"Edaran yang disampaikan sudah jelas, karena itu warga kota Ambon dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, karena itu kita harus menghormati," ujarnya.
Selain tempat hiburan malam, pemilik rumah makan, restoran dan rumah kopi juga diimbau menutup tempat usaha dengan tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak menganggu pandangan umum dan menghormati umat Muslim yang melakukan ibadah puasa.
"Kami tidak melarang pemilik untuk menutup tempat usaha, tetapi mereka diimbau menutup jendela dengan tirai agar tidak mengganggu umat Muslim yang menjalankan ibadah," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak makan, minum maupun merokok pada siang hari di tempat-tempat umum agar tidak menggangu umat yang melaksanakan ibadah puasa.
Baca juga: Pekan pertama puasa tempat hiburan di Sleman wajib tutup
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018