• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme

Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme

15 Mei 2018 14:45 WIB
Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ombudsman ingin bicara adalah jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang masalah baru. Kenapa? Karena ini kan tindak pidana nih. Ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukankah lalu akan bermasalah?

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala menyatakan titik tekan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme harus diperjelas dengan mengungkapkan kekhawatiran jika titik tekan revisi dialihkan kepada pelibatan TNI akan menimbulkan masalah baru  di kemudian hari.

"Menurut saya, oke kita satu pihak senang dengan keinginan semua pihak untuk mempercepat revisi ini tetapi jangan kemudian lalu titik tekannya lain. Titik tekannya adalah tadi pada soal penggunaan kewenangan baru, bukan pada pelibatan TNI," kata Adrianus di KPK, Jakarta, Selasa.

Adrianus hari ini menemui Novel Baswedan dalam kaitan penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu.

Dia mengkhawatirkan jika pelibatan TNI nantinya akan mengundang masalah baru.

"Ombudsman ingin bicara adalah jangan-jangan pelibatan TNI itu mengundang masalah baru. Kenapa? Karena ini kan tindak pidana nih. Ketika tindak pidana didekati dengan pendekatan militer, bukankah lalu akan bermasalah?," kata Adrianus.

Oleh karena itu, kata dia, pelibatan TNI dalam RUU Tindak Pidana Terorisme  harus diperjelas.

Baca juga:  Tanggalkan ego sektoral bahas RUU Terorisme

"Makanya mesti clear pelibatan tetapi dalam hal apa, rambu-rambunya apa, sampai batas mana atau dalam bahasa teknis "rules of engagement"-nya harus beres, bukan ujug-ujug pelibatan," kata dia.

Menurut dia, Ombudsman mengingatkan agar pelibatan TNI tidak melupakan "rules of engagement" itu.

"Kami sebagai lembaga yang mengingatkan. Kami ingatkan jangan sampai hanya sekedar untuk melibatkan tapi terlupa bahwa esensinya adalah pada "rules of engagement" atau metode pelibatan," ungkap Adrianus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak DPR dan sejumlah kementerian terkait segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang 18 Mei  ini.

"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Presiden.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018