"Mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara," ujar Mahfud dalam akun resmi Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dia menilai dengan menghalangi pengesahan UU Anti Terorisme dengan alasan untuk melindungi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris, sebenarnya sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar untuk dilanggar oleh teroris-teroris biadab.
Mahfud menegaskan Rancangan UU Antiterorisme sudah lebih dari satu tahun dibahas. Menurut dia, dalam waktu lebih dari satu tahun itu semestinya segala hal krusial dalam RUU itu telah dibicarakan secara komprehensif.
Dia menegaskan politisi Senayan tidak boleh ada yang menghalang-halangi pengesahan UU Antiterorisme itu.
Dia menekankan pengesahan penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalil hukum.
"Salus populi supreme lex artinya `Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi`, lebih tinggi daripada UU dan UUD. Jangan sampai dalil ini disalahgunakan untuk menindak teroris tanpa UU dengan alasan selamatkan rakyat, itu bisa mengerikan. Maka itu RUU Anti Terorisme harus segera disahkan," tegas dia.
Politisi tak blh menghalang-halangi pengesahan UU Antiterorisme dgn “se-akan2” membela hak asasi manusia. RUU itu sdh setahun lbh dibahas, mestinya semuanya sdh dibicarakan scr komprehensif. Mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara,
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 13 May 2018
Menghalangi pengesahan UU Anti Terorisme dgn alasan utk melindungi hak asasi manusia orang yg menjadi teroris sebenarnya sama dgn membiarkan hak asasi manusia yg lebih besar (rakyat) utk dilanggar oleh teroris-teroris biadab.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 13 May 2018
“Salus populi supreme lex”, -artinya, “Keselamatan rakyat adl hukum yg tertinggi”, lbh tinggi daripada UU & UUD. Jgn sampai dalil ini disalahgunakan utk menindak teroris tanpa UU dgn alasan “selamatkan rakyat” . Itu bs mengerikan. Maka itu RUU Anti Terorisme hrs segera disahkan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) 14 May 2018
Baca juga: Wiranto pastikan masalah RUU Antiterorisme sudah selesai
Baca juga: DPR janjikan revisi UU Antiterorisme rampung Juni
Baca juga: MPR minta kepada Presiden Jokowi agar tegur Menkumham terkait RUU Terorisme
Baca juga: Ombudsman khawatirkan pelibatan TNI dalam UU Terorisme
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018