• Beranda
  • Berita
  • Rudiantara: Penelusuran frekuensi konten terorisme ditingkatkan

Rudiantara: Penelusuran frekuensi konten terorisme ditingkatkan

15 Mei 2018 18:58 WIB
Rudiantara: Penelusuran frekuensi konten terorisme ditingkatkan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Kami tidak bisa kita menutup tanpa ada bukti."

Jakarta (ANTARA News) - Penelusuran dan pengidentifikasian konten berkaitan dengan terorisme ditingkatkan frekuensinya setelah adanya aksi teror di sejumlah daerah, kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

"Saya sudah perintahkan setiap dua jam sekali dilakukan pengaisan di situs, jadi kasih kata kuncinya, dua jam sekali keluar. Di-crawling, lihat isinya diblok, terus begitu," ujarnya di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan sebelumnya penelusuran tidak dilakukan setiap dua jam sekali, melainkan dilakukan terus dan pengaisan tidak reguler.
Waktu pengaisan, menurut dia, bisa kurang dari dua jam, tetapi hasilnya tidak kelihatan, sementara apabila dua jam, meskipun saat hasilnya sedikit tetap masih ada.

"Sama kaya menjaring ikan di kolam atau sungai, kalau setiap saat pegel juga, ikannya tidak ada. Kalau dua jam ada. Nanti kalau perlu dipercepat, kalau memang isinya banyak," tuturnya.

Baca juga: Kominfo tutup ratusan akun setelah aksi teror

Ada pun akun atau konten yang ditutup adalah yang dinilai memprovokasi, menyebarkan teror, menambah kisruh dan bukan meneduhkan dalam kondisi setelah aksi teror.

Rudiantara mengakui penyebaran konten berkaitan dengan terorisme di media sosial tidak bisa dicegah, meski pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten berkaitan dengan aksi teror.

"Naik di dunia maya baru ketahuan. Kalau sebelum naik dunia maya mungkin Densus 88 sudah tahu. Kami tidak bisa kita menutup tanpa ada bukti. Bukti itu saat naik," ujarnya, terkait kecenderungan konten bermuatan terorisme.

Oleh karena itu, Ia pun mengimbau masyarakat yang menemukan konten dinilai meresahkan untuk melaporkan kepada Kominfo melalui surat elektronik, Twitter dan telepon atau langsung kepada penyedia platformnya di Internet.
 

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018