Kapolres Mimika, di Timika, Jumat mengatakan, keseriusan polres Mimika tersebut dikarenakan secara khusus di Mimika, minuman keras beralkohol sebagai sumber masalah.
"Minuman keras beralkohol lokal ini kan kita tidak tahu komposisinya apa, kandungan di dalamnya apa saja, termasuk kadar alkohol apa lagi pengawasan dari BPOM," ujarnya.
Di Mimika, peredaran minuman keras beralkohol bersumber dari produksi rumahan di beberapa wilayah yang sudah diidentifikasi pihak kepolisan dan yang didatangkan dari luar daerah seperti Maluku dan Makassar menggunakan jalur transportasi laut.
"Saya telah memerintahkan jajaran saya untuk memperketat pelabuhan Pomako terhadap masuknya barang-barang terlarang dan berdasarkan hasil sidak, pihak kami berhasil mengamankan sebanyak 405 liter minuman keras beralkohol yang dipasok menggunakan Kapal Motor penumpang," tutur Agung.
Sementara itu, untuk produksi rumahan di wilayah Mimika, Polisi berhasil meringkus tiga tersangka pembuat minuman keras beralkohol di SP4.
Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen juga pasal 135 UU Pangan dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Ini pasal yang cukup serius sehingga kita akan proses sampai ke pengadilan. Kami berharap kedepannya masyarakat yang mengetahui informasi terkait kegiatan serupa dapat dilaporkan kepada kepolisian," katanya.
Baca juga: Hindari rawan sosial, Pemkab Mimika larang miras selama pemilu
Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018