Bambang dalam pidato pembukaan masa sidang di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat, mengatakan revisi RUU KUP menjadi salah satu dari 17 RUU yang harus diselesaikan karena pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan.
"Terdapat 17 RUU yang pembahasannya sudah melebihi lima kali masa persidangan dan diharapkan dapat segera diselesaikan pada masa persidangan ini," kata Bambang.
RUU tentang perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi prioritas bersama dengan pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Beberapa RUU yang juga menjadi prioritas pembahasan antara lain RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertanahan dan RUU tentang Pertembakauan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kelanjutan pembahasan revisi RUU KUP yang tertunda lama karena berbagai alasan.
"Kita masih mengharapkan RUU KUP bisa diselesaikan dengan DPR," kata Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah.
Ia mengatakan beberapa poin penting terkait pembahasan RUU KUP ini sedang disiapkan kembali oleh tim dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan amandemen RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
Baca juga: Menkeu pastikan kelanjutan pembahasan RUU KUP
Pewarta: Satyagraha
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018