"Dari DPR berhalangan karena ada kegiatan rapat yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.
Adapun sidang dengan nomor perkara 31/PUU-XVI/2018 beragendakan mendengarkan keterangan pihak Presiden dan DPR.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan sebelas pasal yang tercantum dalam UU Pemilu, yaitu; Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 21 ayat (1) huruf k, Pasal 44, Pasal 52 ayat (1), Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf o. Kemudian Pasal 286 ayat (2), Pasal 468 ayat (2), dan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu.
Dalam sidang pendahuluan, Heru Widodo selaku kuasa hukum para pemohon mendalilkan Pasal 10 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menetapkan tiga atau lima orang anggota KPU Kabupaten atau kota serta jumlah tiga orang anggota PPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Hal tersebut karena aturan tersebut tidak mempertimbangkan faktor perbedaan dan keragaman alam geografis Indonesia, khususnya wilayah Indonesia bagian Tengah dan Timur.
Baca juga: DPR tak hadiri sidang uji materi UU Pemilu
Pemohon juga berpendapat Pasal 52 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur jumlah anggota PPK/PPD menjadi hanya tiga orang, tampak pembuat undang-undang mengalami inkonsistensi dengan tujuan politik hukum.
Selain itu aturan batas usia calon anggota Panwaslu dan pengawas TPS dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b, huruf m, dan huruf O UU Pemilu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena membedakan syarat usia dengan calon PPK, PPS, KPPS.
Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 557 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang dinilai cenderung menimbulkan perbedaan antara Panwas di Aceh dengan Panwas di daerah lain.
Baca juga: Pemerintah: Pemohon uji UU Pemilu tidak alami kerugian
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018