"Sebab hingga saat ini ada hal yang belum jelas seputar komponen THR yang nantinya akan diterima ASN," kata Asisten Daerah Kota Bekasi Bidang Administrasi Umum Dadang Hidayat, di Bekasi, Selasa.
Hal dimaksud, menyangkut disertakannya komponen tunjangan kinerja yang turut dibayarkan sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya.
"Kalau ASN pusat, tunjangan kinerja dihitung sebagai remunerasi. Di pemerintah daerah tunjangan kinerja itu berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Apakah TPP ini juga perlu disertakan, ini yang masih kami tunggu penjelasan detailnya," katanya.
Jika menyertakan TPP sebagai komponen THR, kata dia, maka Pemkot Bekasi perlu mempersiapkan anggaran pendamping, namun jika sebaliknya, maka tidak ada anggaran pemda yang digunakan.
"Kalau tidak menyertakan TPP, berarti anggaran untuk pembayaran THR juga gaji ke-13 ASN tinggal menunggu kiriman dari pusat saja," katanya.
Baca juga: Tahun depan PNS, Polri dan TNI kembali dapat Gaji Ke-13
Namun bila nyatanya THR turut menyertakan TPP, menurut Dadang hal tersebut tidak akan membebani kas daerah, sebab sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Menurut kalkulasi, jika harus membayarkan TPP, butuh sekitar Rp65 miliar. Saya rasa keuangan pemerintah tidak akan terbebani karena saat ini di kas daerah masih tersedia dana Rp440 miliar," ujarnya.
Dadang menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kalangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Para TKK tidak akan mendapatkan THR, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemberian THR untuk TKK bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dan Pemkot Bekasi tidak memiliki kemampuan akan hal itu," katanya.
Baca juga: Jabar pastikan dana THR PNS sudah tersedia
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018