KPK panggil lima saksi kasus Bupati Mojokerto

31 Mei 2018 11:36 WIB
KPK panggil lima saksi kasus Bupati Mojokerto
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa melihat keluar jendela saat berada di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (18/5/2018). Mustofa diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan manara telekomunikasi di Kabubapaten Mojonero Tahun 2015. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lima saksi itu antara lain Project Management Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Hafidz Azhari, Permit Analyst PT Tower Bersama Infrastructure Sri Juliana Astutik, Permit Officer PT Tower Bersama Infrastructure Mayta Trianti, PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono, dan pelaksana lapangan pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon Anggaza El Widya.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami pengetahuan para saksi terkait pengurusan perizinan (IMB) pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka antara lain Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Mojokerto

Baca juga: KPK periksa Bupati Mojokerto sebagai tersangka

Baca juga: KPK tahan Bupati Mojokerto

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018