Siti Fadilah ajukan peninjauan kembali

31 Mei 2018 13:35 WIB
Siti Fadilah ajukan peninjauan kembali
Pledoi Siti Fadilah Supari Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari menyeka air mata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Mantan Menteri Kesehatan yang sebelumnya dituntut enam tahun penjara tersebut membacakan pledoi berjudul Setitik Harapan Menggapai Keadilan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar.

"Pemohon peninjauan kembali mengajukan permohonan agar majelis hakim menyatakan permohonan PK perkara a quo dapat diterima seluruhnya menyatakan penetapan saksi dan bukti lain punya nilai pembuktian dan dapat dijadikan keadaan baru atau novum sehingga dapat dijadikan daar pengajuan PK," kata pengacara Siti Fadilah, Achmad Kholidin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Kholidin lalu menyampaikan bukti baru (novum) sebagai dasar PK tersebut.

"Telah ada surat pernyataan yang dibuat, diterbikan dan ditandatangani oleh saudari Ria Lenggawani pada 10 Januari 2018 selaku staf di Tata Usaha (TU) Menteri pada saat itu," kata Kholidin.

Surat itu menerangkan bahwa "Tulisan tangan nomor dan tanggal dalam verbal nomor 15911/Menkes/XI/2005 tanggal 22-11-2005 adalah benar tulisan saya yang pada 2003 bertugas di TU Menteri. Bahwa verbal tersebut diajukan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan (saat ini adalah Biro Keuangan dan BMN). Tugas saya di TU Menteri pada saat surat dimaksud diproses adalah meregister surat keluar yang ditandatangi oleh Menteri Kesehatan dan nomor surat akan diberikan sesuai dengan tanggal diterbitkan" demikian disebutkan dalam surat itu.

Selanjutnya disebutkan "Jika ada permintaan dari unit yang mengajukan verbal untuk diterbitkan nomor dan tanggal mundur maka akan saya berikan setelah ada persetujuan atau perintah dari pimpinan. Persetujuan Pimpinan bisa secara lisan atau tulisan."

Baca juga: Siti Fadilah divonis empat tahun penjara

Baca juga: Siti Fadilah telah kembalikan gratifikasi ke KPK


Menurut pengacara, berdasarkan surat pernyataan yang dibuat terkait terbitnya konsep verbal No 15912/Menkes/XI/2005 dan no 15911/MenkesXI/2005 yang keduanya tertanggal 22 November 2005 sehingga terbit surat Surat Rekomendasi Permohonan Penunjukkan Langsung Pengadaan Alat Kesehatan Guna Antisipasi KLB masalah Kesehatan rekomendasi penunjukkan langsung pengadaan antiseptik dan alat perlindungan personal (APP) untuk RSPI Dr Sulianti Saroso dari Menteri Kesehatan terjadi maladministrasi karena dibuat secara "back dated" atas perintah pimpinan di bawah kesekretariatan Tata Usana Menteri tanpa seizin dan sepengetahuan pemohon Peninjauan Kembali.

"Yang ingin kita bantah bahwa surat penunjukkan langsung tersebut bukan inisiatif dari menteri tapi memang ada satu rekayasa sistematis dari bawah ke atas. Jadi bu menteri tidak tahu apa-apa terhadap penunjukkan langsung tersebut," kata Kholidin.

Pengacara juga menyampaikan alasan lain pengajukan PK yaitu Putusan yang bertentangan satu dan lain dan ada putusan yang memperlihatkan kekhilafan hakim.

"Di putusan Mulya A Hasjmy disebutkan dalam pertimbangan hukum majelis hakim tidak ada keterlibatan Siti Fadilah terhadap penunjukkan langsung oleh Mulya A Hasjmy yang mestinya jadi pertimbangan majelis terdahulu, karena ibu Siti Fadilah tidak ada sebagai pelaku atau memberikan bantuan," ungkap Kholidin.

Sedangkan alasan ketiga adalah kekhilafan hakim.

"Tidak pernah satu pun, ada kalimat Siti Fadilah ke Mulya A Hasjmy `Mul tolong kami bantu tunjuk Indo Farma karena sudah membantu bantu PAN`. Ini sudah dibuktikan dalam putusannya yang menyatakan tidak ada keterlibatan peran lain, bahkan dalam putusan lalu tidak ada aliran sedikit pun yang ditujukan ke Amien Rais, Sutrisno Bachir, dan lainnya tapi sekarang seakan-akan Mulya A Hasjmy mengeluarkan kalimat itu, merekayasa agar Ibu Siti mengeluarkan penunjukkan langsung," jelas Kholidin.

Siti Fadilah yang saat ini sudah mengenakan jilbab mengatakan PK dapat mengurangi 2 tahun hukumannya.

"Saya sudah 1 tahun 7 bulan ditahan, kalau bisa berkurang 2 tahun, nanti Oktober saya bisa keluar, 2 tahun itu waktu yang lama loh," kata Siti Fadilah.

Sidang dilanjutkan pada Jumat, 8 juni 2018.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018