"Kelima tersangka itu mengedarkan 12 kilogram lebih ganja dari Kota Medan ke Bali," kata Kepala BNNP Bali, Brigjen (Pol) Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Selasa.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, kelima tersangka ditangkap secara terpisah, yakni Sucipto Silalahi (21), Albertus Nova (29), Putra Yasa (21), Ade Romadhon (29) dan Guruh Rakasiwi (26).
Dalam aksinya, komplotan pengedar barang terlarang itu menjual ganja secara online dan melakukan transaksi berpindah-pindah di sejumlah tempat di Denpasar.
"Kelima tersangka ini ada juga yang masuk dalam jaringan peredarana narkotika LP Kelas II A Kerobokan yang saat ini masih kami selidiki," ujarnya.
Total barang bukti yang disita ini merupakan tangkapan terbesar BNN Bali karena barang bukti masih dalam bentuk paket besar atau belum dipecah menjadi beberapa bagian oleh tersangka.
Proses pengiriman barang terlarang itu menggunakan jasa pengiriman barang lewat jalur udara dan tangkapan 12 kilogram ganja ini merupakan hasil penyelidikan BNN Provinsi Bali.
Kronologi penangkapan
Kronologi penangkapan tersangka Sucipto Silalahi dilakukan pada 7 Juni 2018 di Jalan Patimura, Gang Tower, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung saat sedang membawa plastik hitam yang didalamnya berisi dua paket ganja kering seberat 2,3 kilogram.
Melalui informasi tersangka ini, petugas mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket ganja kiriman lainnya menuju Denpasar, lalu petugas menindaklanjuti dengan menangkap tersangka Albertus Nova dan Putra Yasa yang diberhentikan petugas saat menggunakan sepeda motornya di Jalan Ray Renon, Denpasar.
Dari tangan Albertus Nova dan Putra Yasa, petugas BNN Bali menyita enam paket ganja kering dengan berat total 5 kilogram lebih.
"Kepada petugas, tersangka mengaku diminta mengambil barang dari Budi yang berada di LP Kerobokan dan djanjikan diberikan upah Rp1 juta," katanya.
Dari hasil interogasi kedua tersangka ini, petugas BNN Bali mengembangkan kasus ini dan membekuk Guruh Rakasiwi di kosnya Pukul 18.00 Wita setelah menerima kiriman delapan paket ganja dengan berat 5 kilogram lebih.
Kepada petugas, tersangka mengaku menerima paket ganja itu untuk dijualnya kembali dan sebagian digunakannya sendiri. Dari pemeriksaan tersangka inilah, petugas juga menangkap Ade Romadhon (teman satu kos tersangka Albertus Nova) dengan barang bukti satu klip kecil ganja seberat 9,27 gram brutto.
Akibat perbuatanya, tersangka Sucipto Silalahi, Albertus Nova dan Guruh Rakasiwi dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Untuk tersangka Putra Yasa dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan tersangka untuk tersangka Ade Romadhon dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentan narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Baca juga: Prajurit TNI temukan ladang ganja lima hektare di Bireuen
Baca juga: BNN Badung temukan kru bus positif narkoba
Baca juga: Lima sopir bus di Sumut terindikasi gunakan narkoba
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2018