"Soal libur, KPU mengusulkan agar libur tidak hanya di 171 daerah (yang mengadakan Pilkada) saja," kata Wiranto dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dan Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pasalnya bila tidak diliburkan secara nasional, dikhawatirkan akan ada pengerahan massa di daerah-daerah yang tidak mengadakan Pilkada. "Akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah," katanya.
Pada 27 Juni 2018 akan digelar pemungutan suara dalam Pilkada Serentak di 171 daerah yang meliputi 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
Tanggal tersebut akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku bagi instansi pemerintahan dan swasta.
Baca juga: Jelang Pilkada serentak 27 Juni ini imbauan Mendagri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018