Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menjelaskan hari libur nasional saat Pemilihan Kepala Daerah pada 27 Juni 2018 dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilih dalam pesta demokrasi.Agar bisa menggunakan hak pilihnya.
"Baru saja siang tadi, saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya," kata Presiden Joko Widodo yang ditemui di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senin.
Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan hari libur untuk pilkada serentak itu dilakukan untuk mendukung proses demokrasi yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia.
Dalam Keppres No 15/2018 itu tercantum penetapan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan dalam keputusan tersebut.
Baca juga: Presiden putuskan 27 Juni sebagai libur nasional
Baca juga: Pemerintah setuju 27 Juni libur nasional
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018