• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu: Tarif PPh final dorong kegiatan ekonomi

Kemenkeu: Tarif PPh final dorong kegiatan ekonomi

25 Juni 2018 20:10 WIB
Kemenkeu: Tarif PPh final dorong kegiatan ekonomi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Robert Pakpahan. (ANTARA /Dhemas Reviyanto)

Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan penerapan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil menengah sebesar 0,5 persen bisa mendorong kegiatan ekonomi.

"Beban pajak bisa berkurang sehingga bisa menciptakan modal kerja baru bagi UMKM," kata Robert dalam jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, Senin.

Robert mengatakan modal kerja yang didapatkan oleh pelaku industri kecil ini bisa menciptakan peluang kerja baru yang dalam jangka panjang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain menjadi insentif, menurut dia, kebijakan penurunan tarif pajak ini bisa memperluas basis pajak baru yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas penerimaan perpajakan.

Meski demikian, ia mengakui, kebijakan yang berlaku pada 1 Juli 2018 dalam jangka pendek bisa menggerus penerimaan pajak sekitar Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun untuk tahun ini.

"Penerimaan yang berkurang jumlahnya Rp1 triliun hingga Rp1,5 triliun di 2018. Karena ini berlakunya setengah tahun, jadi dampaknya juga setengah tahun," kata Robert.

Sebelumnya, pemerintah meluncurkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro kecil menengah terbaru sebesar 0,5 persen, dari sebelumnya sebesar 1 persen untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha kecil dalam pembayaran pajak.

Tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas (PT).

Baca juga: DJP siapkan pembaruan sistem TI Rp3,1 triliun
Baca juga: Dirjen Pajak: perbaikan teknologi informasi kurangi pemerasan wajib pajak

 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018