"Amar putusan menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemanggilan paksa hanya dapat digunakan untuk penyidikan dalam ranah penegakan hukum dan bukannya dalam rapat anggota dewan.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa MKD bukanlah alat yang digunakan sebagai tameng DPR untuk melindungi anggota DPR dari dugaan pencemaran nama baik yang kemudian merendahkan martabat para anggota DPR.
"Pada hakekatnya fungsi MKD adalah alat penegak etik bagi anggota DPR, dan jelas bukan alat penegak hukum," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Mahkamah berpendapat bahwa dalam ketentuan a quo posisi MKD telah mengambil ranah penegakan hukum.
Selain itu, ketentuan a quo dinilai Mahkamah tidak menempatkan DPR sebagai subjek, namun norma itu justru menempatkan orang perorangan khususnya yang dinilai telah merendahkan martabat DPR, sebagai subjek hukum.
"Padahal orang perorangan yang dimaksud dalam pasal a quo adalah pihak yang sejatinya membantu MKD menjaga para anggota dewan supaya tidak melanggar kode etik," kata Saldi.
Lebih lanjut Mahkamah menilai bahwa pasal-pasal a quo telah membuat masyarakat menjadi takut untuk memberikan pengawasan pada wakilnya dalam menyelenggarakan negara dan mengawasi para anggota DPR dari pelanggaran kode etik.
Sementara itu terkait dengan Pasal 245 ayat (1) UU MD3 mengenai hak imunitas anggota DPR, Mahkamah memiliki pendapat dan pertimbangan sendiri untuk ketentuan a quo.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang juga membacakan pertimbangan Mahkamah mengatakan bahwa pertimbangan Mahkamah untuk Pasal 245 ayat (1) pada hakikatnya sejalan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon, yang esensinya adalah syarat adanya pertimbangan MKD terlebih dahulu untuk memanggil anggota DPR dapat menjadi penghambat bahkan meniadakan syarat adanya persetujuan tertulis dari Presiden.
"Mahkamah akan menjatuhkan putusan yang dipandang lebih tepat sebagaimana termuat dalam amar putusan ini," ujar Hakim Palguna.
Baca juga: Fadli Zon: Putusan MK terkait jabatan Presiden-Wapres tepat
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018