• Beranda
  • Berita
  • DKI sosialisasikan penghapusan denda pajak hingga permukiman

DKI sosialisasikan penghapusan denda pajak hingga permukiman

2 Juli 2018 17:26 WIB
DKI sosialisasikan penghapusan denda pajak hingga permukiman
Arsip Foto. Warga membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/7/2017). Dirlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda diberlakukan bagi WP yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2017. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperluas sosialisasi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga permukiman warga.

"Sosialisasi penghapusan denda PKB dan PBB-P2 itu kami perluas sampai ke daerah permukiman warga. Kami dukung dengan surat resmi yang ditandatangani oleh lurah," kata Kepala BPRD DKI Edi Sumantri di Jakarta, Senin.

Dengan penerbitan surat resmi tersebut, dia menjelaskan, sosialisasi kebijakan itu dapat diteruskan oleh para lurah sampai ke tingkat RT dan RW untuk memastikan warga mengetahui dan memanfaatkan kebijakan penghapusan denda PKB dan PBB-P2 hingga 31 Agustus 2018.

"Sejauh ini, kami sudah menyiapkan ratusan spanduk sosialisasi mengenai penghapusan denda PKB dan PBB-P2. Kami berharap warga mengetahui dan memahami sosialisasi tersebut," ujar Edi.

Dia menuturkan spanduk akan dipasang di 265 kantor kelurahan di Jakarta selain kantor wali kota, pusat keramaian, dan kantor Samsat Kepolisian.

Perluasan sosialisasi mengenai penghapusan denda PKB dan PBB-P2 diharapkan menarik lebih banyak warga untuk memanfaatkan momentum penerapan kebijakan penghapusan denda pajak tersebut.

"Apalagi durasinya juga cukup lama, yaitu sekitar dua bulan, terhitung mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018. Tentu saja momentum ini harus dimanfaatkan oleh warga," kata Edi, menambahkan pemberlakuan kebijakan penghapusan denda pajak pada tahun ini paling lama apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: DKI terapkan penghapusan sanksi pajak selama 68 hari
 

Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018