"Pemanggilan tersangka itu sudah dilayangkan agar hadir di ruangan penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Minggu.
Tersangka NS dianggap lalai melaksanakan pengawasan, sehingga mengakibatkan terjadinya musibah kapal tersebut, lanjut dia.
"Tersangka harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal kayu itu, dan menimbulkan jatuhnya korban jiwa," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.
Ia mengatakan, NS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Sumut menemukan cukup bukti dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Dengan demikian jumlah tersangka kasus kapal tenggelam di perairan Danau Toba itu menjadi lima orang.
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka, yakni TS nakhoda KM Sinar Bangun; KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir; FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir; dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
"Kelima tersangka tersebut, dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar," kata Nainggolan.
Kapal kayu KM Sinar Bangun yang mengangkut ratusan penumpang, tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari warga Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik.
Selain itu, 164 penumpang kapal tersebut masih belum ditemukan dan diperkirakan berada di dasar Danau Toba.
Baca juga: Polda Sumut undang saksi ahli kapal tenggelam
Baca juga: Kasus KM Sinar Bangun dilimpahkan ke Kejati pekan ini
Baca juga: Pencarian KM Sinar Bangun berakhir, tim SAR mulai berkemas
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018