Bila ada sengketa hasil pilkada, harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi, kata Ketua KPU Provinsi Sumsel Aspahani saat rekap suara hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di Palembang, Minggu.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat hasil perhitungan suara dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada, 27 Juni lalu, sudah sesuai dengan tertib administrasi dan aturan teknis KPU. Oleh karena itu, bila ada temuan pelanggaran, dibuktikan lewat jalur hukum yang ada.
KPU Provinsi Sumsel memulai rekapitulasi hasil Pilgub Sumsel terlebih dahulu berdasarkan perolehan 17 kabupaten dan kota secara bergantian. Kota Prabumulih menjadi yang pertama dihitung.
Baca juga: Gubernur: Hasil Pilkada Sumsel masih menunggu KPU
Sementara itu, rekapitulasi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dibantu oleh TNI dengan memasang pagar kawat berduri, sementara di pintu masuk dipasang detector, dengan banyak para pendukung pasangan calon menunggu di luar.
Menjawab permintaan saksi pasangan Dodi/Giri tersebut, dia meminta temuan sengketa hasil pilkada dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Rekapitulasi ini dilaksanakan selama 2 hari sesuai jadwal KPU. Rekapitulasi yang dimulai pukul 10.00 WIB di lantai tiga Gedung KPU Provinsi Sumsel, Jalan pangeran Ratu Jakabaring, itu dihadiri para saksi empat peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.
Baca juga: LSI ungkap kemenangan Herman-Mawardi di Pilkada Sumsel
Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018