"Kami minta agar, kebijakan yang tertuang dalam Permendikbud 14/2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam sistem PPDB," ujar Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, di Jakarta, Rabu.
Pihaknya juga mendorong sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang terkait sistem PPDB agar dinas-dinas pendidikan dan masyarakat memahami kebijakan PPDB.
Selain itu, KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk memenuhi standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah dan membangun sekolah-sekolah negeri baru di wilayah-wilayah zonasi yang sekolah negerinya minim.
"Kelemahan utama sistem zonasi adalah tidak meratanya standar nasional pendidikan di semua sekolah dan kuota daya tampung siswa di setiap wilayah yang belum jelas distribusinya," kata dia.
Retno menjelaskan sistem zonasi akan sangat bagus kalau sudah meratanya jumlah sekolah negeri di setiap wilayah atau daerah di Indonesia. Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi juga wajib melakukan pemetaan sekolah yang tepat sehingga anak-anak yang tinggal di wilayah minim sekolah negeri bisa tetap terfasilitasi, misalnya dengan kebijakan zona bersebelahan."
Menurut dia, Permendikbud 14/2018 memiliki keunggulan yakni memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan, mengembalikan Ujian Nasional (UN) sebagai pemetaan bukan seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, momentum pemerintah daerah lebih memperhatikan pemenuhan standar nasional pendidikan sekolah-sekolah di wilayahnya dan anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak.
Retno menjelaskan beberapa pengaduan yang diterima PPDB yakni sosialisasi yang minim, kurangnya kepedulian masyarakat terhadap dokumen kependudukan, baru mengurus ketika dibutuhkan, akibatnya banyak anak kehilangan haknya mengakses sekolah terdekat karena kesalahan orangtua yang kurang peduli pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu penduduk dan kartu keluarga.
"KPAI juga menyampaikan apresiasi kepada Gubenur Jawa Tengah yang sudah memerintahkan pihak sekolah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap siswa yang mendaftar di jalur yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Dari hasil verifikasi ada 78.065 SKTM yang dianggap palsu dan dibatalkan penerimaannya, sehingga untuk PPDB SMA/SMK bisa kembali dibuka, pengumumannya yang mundur waktunya," jelas Retno.
Baca juga: Mendikbud : penggunaan SKTM palsu rusak karakter anak
Baca juga: Ketua DPR sayangkan banyaknya dugaan pungli PPDB
Baca juga: Siswa tidak mampu di Jawa Barat gratis biaya sekolah swasta
Pewarta: Indriani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018