Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin S Wilogo kepada sejumlah wartawan di Idi, Jumat membenarkan adanya penangkapan kayu sekitar 30 ton pada Rabu (11/7), bahkan sekitar 15 ton sudah diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan kayu yang diduga hasil perambahan hutan lindung itu berkat informasi masyarakat, sehingga tim gabungan melakukan operasi ke lokasi kejadian.
Meskipun tidak ada tersangka, tapi operasi khusus yang melibatkan Polda Aceh berhasil menyita puluhan ton kayu olahan.
Berbagai jenis kayu gelondongan yang disita antara lain jenis damar, merbo dan sembarang campuran. Sebagian dari barang bukti sitaan pihak kepolisian itu kini sudah diamankan ke Polres Aceh Timur, namun sebagian lainnya masih berada di lokasi dan masih dalam pengawasan pihak kepolisian.
"Untuk pemilik kayu masih dalam penyelidikan, tapi kasus ini masih terus dikembangkan dengan harapan masyarakat ikut membantu, sehingga aksi ilegal logging seperti ini tidak lagi terulang," kata Erwin.
Ia mengaku, mustahil puluhan ton kayu tersebut dikumpulkan dipinggir sungai tanpa ada pemodal.
"Kita akan kembangkan kasus temuan 30 ton kayu ini, karena kebiasaan pasti ada cukongnya atau pemodalnya," demikian AKP Erwin.
Baca juga: Pengangkut kayu ilegal ditangkap di Aceh Utara
Pewarta: Mukhlis
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018