Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang digunakan tersangka Umar Ritonga saat melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan."Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan"
Umar Ritonga (UMR) - yang merupakan orang dekat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PHH) - bersama sang Bupati dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra (ES) telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
"Kemarin (Jumat), penyidik KPK telah menemukan mobil yang diduga dibawa oleh tersangka UMR yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa mobil tersebut ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.
"Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di BPD Sumut," ucap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK pada Jumat (20/7) juga menggeledah delapan lokasi di Labuhanbatu, yakni kantor Bupati Labuhanbatu, rumah dinas bupati Labuhanbatu, dan rumah pribadi bupati.
Selain itu juga kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, kantor Dinas PU Labuhanbatu, kantor BPKAD Labuhanbatu, rumah Umar Ritonga, dan rumah Effendy Sahputra.
"Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, CCTV dan peralatan komunikasi," ungkap Febri.
Selain itu, lanjut Febri, pada salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong.
Selain itu, KPK juga mendapat informasi bahwa ada upaya pihak keluarga tersangka atau isteri dari Effendy Sahputra untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Sebelumnya, KPK meminta Umar Ritonga segera menyerahkan diri paling lambat 21 Juli 2018, bila tidak maka Umar akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: KPK ancam masukkan Umar Ritonga ke DPO
Umar melarikan diri saat OTT KPK pada Selasa (17/7) di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang Rp500 juta dari petugas bank.
Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.
Baca juga: KPK cari orang dekat Bupati Labuhanbatu
Selain itu, KPK juga sedang mencari saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.
Afrizal adalah orang yang menarik cek Rp576 juta dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra.
KPK menduga Pangonal menerima Rp576 juta dari Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut TA 2018 senilai Rp576 juta yang merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp3 miliar.
Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.
Tersangka pemberi suap adalah Effendy Sahputra yang disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka penerima suap adalah Pangonal Harahap dan Umar Ritonga yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Baca juga: KPK sudah bawa pengusaha penyuap Bupati Labuhanbatu
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Labuhanbatu tersangka penerima suap
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018