Mukomuko (ANTARA News) - Semua pabrik minyak mentah kelapa sawit atau CPO di Kabupaten Mukomuko melanggar aturan karena membeli tandan buah segar di bawah Rp1.200 per kilogram yang ditetapkan perumus harga komoditas perkebunan Pemerintah Provinsi Bengkulu.Mereka beralasan membeli TBS kelapa sawit sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pimpinannya di kantor pusat perusahaan tersebut
"Kami telah mempertanyakan alasan mereka membeli TBS kelapa sawit dengan murah. Mereka beralasan membeli TBS kelapa sawit sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pimpinannya di kantor pusat perusahaan tersebut," kata Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Erri Siagian di Mukomuko, Sabtu (21/7).
Seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah itu menetapkan harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani setempat sesuai dengan perintah dari pemilik usaha atau pimpinan pusat perusahaan itu.
Bupati setempat Sabtu ini mengumpulkan pimpinan seluruh perusahaan kelapa sawit di daerah ini guna mempertanyakan penyebab harga beli TBS kelapa sawit di bawah harga ketetapan tim perumus harga komoditas perkebunan setempat.
"Kita ingin tahu alasan perusahaan sekaligus mencari solusi untuk meningkatkan harga TBS sawit di daerah ini," katanya.
Harga sawit di tingkat pabrik CPO di daerah itu sejak dua pekan terakhir bertahan dengan harga lebih murah dibandingkan sebelumnya.
Harga sawit di PT SSJA Rp960, harga sawit di pabrik PT MMIL Rp980 dan di PT KAS Rp980. Sedangkan harga sawit di pabrik PT DDP di Kecamatan Ipuh dan Desa Lubuk Bento Rp1.010 per kiloram (kg).
Kemudian harga sawit di pabrik PT USM Rp1.050, di PT KSM Rp980, PT AMK Rp1.000, di pabrik PT BMK Rp1.060 dan SAP seharga Rp990 per kg.
Baca juga: Pabrik beli sawit petani dengan harga murah
Tim tetapkan harga sawit di Bengkulu
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018