• Beranda
  • Berita
  • RPTRA Kalijodo klarifikasi kesalahan pemberitaan media

RPTRA Kalijodo klarifikasi kesalahan pemberitaan media

25 Juli 2018 16:37 WIB
RPTRA Kalijodo klarifikasi kesalahan pemberitaan media
Walikota Rotterdam Kunjungi Kalijodo Wali Kota Rotterdam, Belanda Ahmed Aboutaleb (kanan) bermain jungkat-jungkit dengan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi (kiri) saat mengunjungi RPTRA (ruang publik terpadu ramah anak) dan RTH (ruang terbuka hijau) Kalijodo, Jakarta, Senin (12/6/2017). Kunjungan Ahmed Aboutaleb tersebut dalam rangka untuk meningkatkan hubungan kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Ini dua tempat yang berbeda. RPTRA dan RTH berbeda pengelola dan wilayah, meski lokasi kami bersebelahan

Jakarta, 25/7 (ANTARA News) - Pengelola Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo Kelurahan Angke Jakarta Barat memberikan klarifikasi terhadap kesalahan pemberitaan di media massa dan sosial.

"Ini dua tempat yang berbeda. RPTRA dan RTH berbeda pengelola dan wilayah, meski lokasi kami bersebelahan," tutur salah seorang pengelola RPTRA Kalijodo Dewi Mayasari saat ditemui Antara di Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan sehubungan adanya pemberitaan pada kondisi terkini Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo yang dikabarkan kotor dan tidak terawat, namun yang disebut justru RPTRA Kalijodo.

Dewi pun memaparkan sejumlah perbedaan mendasar tentang apa itu RPTRA dan RTH sebagai klarifikasi dari maraknya kesalahan pemberitaan tersebut.

Sebagaimana namanya, RPTRA merupakan kawasan khusus bagi anak-anak untuk bermain dan belajar dan pengelola memiliki tugas untuk turut mengubah pola pikir dan mental mereka agar menjadi lebih disiplin.

Di RPTRA juga memiliki sejumlah aturan tegas, katanya melanjutkan, seperti tidak boleh membuang sampah sembarangan dan utamanya ialah larangan keras untuk tidak merokok.

Selain itu, berbeda dengan jam operasinal RTH yang lebih lama, jam operasional RPTRA dimulai pada pukul 05.00 WIB untuk memfasilitasi warga yang berolahraga dan ditutup pada pukul 20.00 WIB.

"Habis tutup jam 20.00 biasanya kami (pengelola) membuat laporan dan bersih-bersih, selesai biasanya jam 21.00 atau 22.00 WIB," pungkas Dewi menjelaskan kawasan RPTRA Kalijodo yang memiliki luas sekitar 5.000 km persegi itu.

Sementara RTH memiliki wilayah yang lebih luas dan memiliki sejumlah fasilitas umum seperti lapangan papan seluncur dan sebagainya, serta diperbolehkan untuk merokok di RTH.

"Waktu pembongkaran dulu kan juga beda wilayah administrasi. RPTRA itu menggunakan lahan dari gusuran satu RT di Jakarta Barat, sedangkan RTH berdiri di tanah Jakarta Utara," katanya menambahkan.

RPTRA Kalijodo dikelola oleh enam orang yang masing-masing dibagi ke dalam dua pembagian waktu tugas, yaitu shift pagi dan siang.

Keenam orang tersebut juga tidak sembarangan dipilih, karena sebelum ditetapkan menjadi pengelola harus mengikuti pendaftaran dari kelurahan dan proses tes.

"Karena kami latar belakang juga dari PKK makanya kami memang sudah terbiasa dengan penataan lingkungan dan situasi di RPTRA. Makanya saat ada pemberitaan itu kami kaget, dapat telfon dari walikota juga mempertanyakan hal ini. Tapi waktu ditinjau langsung kami sadar ada kesalahan dan RPTRA Kalijodo masih bersih dan terawat dengan sangat baik," tutur Dewi.

Baca juga: Sandiaga : Taman maju bersama konsepnya partisipatif



 

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018