Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Mustofa Kamal Pasa sendiri merupakan Bupati Mojokerto nonaktif.
Empat saksi itu antara lain Vice President Planning Telkomsel Indra Mardiatna, Manager Power Operation Telkomsel Freddy Tandiputra, Account Manager Eksternal PT Telkom Komari, dan Nano Santoso Hudiarto berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK saat ini tengah mengkonformasi terhadap saksi yang dipanggil terkait aliran uang kepada tersangka Mustofa Kamal Pasa.
Baca juga: KPK periksa Bupati Mojokerto sebagai tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut antara lain Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.
Mustofa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7 miliar.
Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai Bupati Mojokerto.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima "fee" dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Bupati Mojokerto
Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Mojokerto
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018