• Beranda
  • Berita
  • Menkeu harapkan UU PNBP yang baru perbaiki pelayanan publik

Menkeu harapkan UU PNBP yang baru perbaiki pelayanan publik

27 Juli 2018 13:24 WIB
Menkeu harapkan UU PNBP yang baru perbaiki pelayanan publik
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. (ANTARA /Aprillio Akbar)

Sehingga masyarakat merasa bahwa kalau saya dipungut untuk mendapatkan layanan ini mengetahui dan mengharapkan layanan seperti apa yang didapatkan,

Jakarta (ANTARA News)  - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diharapkan mampu memperbaiki aspek yang berhubungan dengan pelayanan publik.

"Penerimaan negara untuk klasifikasi PNBP yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat harus tata kelolanya makin menjadi baik dengan adanya UU ini," kata Menkeu dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan RUU PNBP yang telah disetujui menjadi UU oleh DPR itu dapat memberikan kejelasan bahwa selama ini PNBP tidak hanya ditujukan untuk memungut penerimaan dari masyarakat, namun juga ada balasan pelayanan yang makin baik kepada masyarakat.

"Sehingga masyarakat merasa bahwa kalau saya dipungut untuk mendapatkan layanan ini mengetahui dan mengharapkan layanan seperti apa yang didapatkan," kata Sri Mulyani.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. (ANTARA /Aprillio Akbar)


Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (26/7) menyetujui RUU PNBP menjadi Undang-Undang yang diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan pengelolaan PNBP dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati antara lain mengenai definisi dan ruang lingkup PNBP dengan menghilangkan berbagai pungutan yang selama ini tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Menkeu nyatakan UU PNBP perlu tegaskan prinsip pemungutan

Baca juga: Menkeu: Pengelolaan PNBP PTN Langgar 3 UU

 

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2018