• Beranda
  • Berita
  • KPU minta parpol jangan daftarkan capres-cawapres pada akhir pendaftaran

KPU minta parpol jangan daftarkan capres-cawapres pada akhir pendaftaran

27 Juli 2018 21:09 WIB
KPU minta parpol jangan daftarkan capres-cawapres pada akhir pendaftaran
Ketua KPU Arief Budiman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPU RI Arief Budiman berharap gabungan partai politik mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak pada masa-masa akhir pendaftaran agar ada kesempatan untuk perbaikan apabila persyaratan masih kurang.

"Proses pengajuan akan dilakukan pada 4-10 Agustus, jadi tidak ada perubahan jadwal dan kami ingatkan peserta pemilu untuk daftarkan pasangan bakal capres-cawapres tidak di akhir waktu," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya dalam pertemuan dengan pimpinan pusat partai politik terkait mekanisme dan persyaratan pengajuan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2019.

Dia mengatakan KPU sudah membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan presiden dan wapres yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (27/7) siang.

Arief mengatakan beberapa hal baru dalam proses pencalonan presiden-wapres diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memungkinkan terjadinya hal-hal yang sebelumnya tidak terpikirkan.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan masa pendaftaran bakal capres-cawapres ditetapkan 4-10 Agustus, lalu pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018.

Baca juga: Mahfud MD bicara soal cawapres Jokowi

"Ketika pasangan bakal capres-cawapres mendaftar maka sehari setelah itu diperiksa kesehatannya. Itu menjadi pesan agar segera bangun koalisi dari sekarang," ujarnya.

Dia menjelaskan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya menurut dia, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018.

"Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018," katanya.

Menurut dia, verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019.

Hasyim mengatakan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018.

Baca juga: Politisi PKB ragu Jokowi akan pilih JK kembali

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018