• Beranda
  • Berita
  • BNN: suami-istri bawa 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia

BNN: suami-istri bawa 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia

30 Juli 2018 17:55 WIB
BNN: suami-istri bawa 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia
Ilustrasi - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) BNN Irjen Pol Arman Depari (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba setelah berhasil menangkap bandar narkoba di Jalan AH Nasution Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/3/2018). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyatakan bahwa pasangan suami istri pemilik 10 kilogram sabu-sabu yang ditangkap di depan Mapolres Siak merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia.

"Pasutri itu sudah lama target kita. Mereka jaringan Malaysia," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakan BNN Riau, AKBP Haldun di Pekanbaru, Senin.

Dia menuturkan, sebelum berhasil ditangkap pada Minggu (29/7) petang di depan Mapolres Siak Jalan Lintas Perawang Siak, KM 70, petugas telah mengintai pasutri berinisial YD (43) dan ELV (34)tersebut selama setengah bulan lamanya.

Sabu-sabu tersebut, lanjutnya, dikirim dari Malaysia, untuk selanjutnya masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, sabu-sabu yang terdiri dari 10 paket besar tersebut kembali di kirim ke Buton, Kabupaten Siak.

"Mereka menjemput ke Buton. Yang 10 kilogram itu rencananya bakal dibawa ke Pekanbaru. Mereka jaringan terputus," ujarnya.

Haldun menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu pengirim dan penadah itu. Namun, dia mengatakan hal itu sedikit sulit dilakukan karena ternyata jaringan yang melibatkan pasutri dari Sumatera Barat itu jaringan terputus.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa kedua tersangka telah berulang kali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Provinsi Riau.

Haldun mengatakan setidaknya ada dua kali kasus pengiriman narkoba dalam jumlah besar yang berhasil mereka lakukan.

"Pengakuan mereka sudah dua kali kirim. Keduanya dikirim ke Palembang. Pengiriman pertama setengah kilogram, kedua satu kilogram," ujarnya.

Untuk pengiriman pertama, kata Haldun, kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp14 juta. Sementara pengiriman kedua sebesar Rp20 juta. Untuk pengiriman ketiga ini, diduga keduanya dijanjikan upah sebesar Rp200 juta, namun mereka baru menerima Rp8 juta.

Sebelumnya diberitakan kedua tersangka tersebut ditangkap oleh petsonel gabungan BNN Riau dan Polres Siak. Keduanya ditangkap saat melintas di depan Mapolres Siak dengan menggunakan mobil minibus jenis Toyota Innova warna hitam.

Kasus pengungkapan sabu-sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Siak merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu sepekan terakhir. Sebelumnya, Polres Siak berhasil menggagalkan penyelundupan enam kilogram sabu-sabu dan ribuan ekstasi dari Bengkalis. Dua tersangka berhasil diamankan dari pengungkapan itu.

Baca juga: BNN-Polres Siak sita 10 kilogram sabu-sabu
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018