• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan jelaskan peraturan terkait layanan

BPJS Kesehatan jelaskan peraturan terkait layanan

30 Juli 2018 22:59 WIB
BPJS Kesehatan jelaskan peraturan terkait layanan
Petugas melayani pengurusan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018). BPJS Kesehatan menargetkan pada 1 Januari 2019 minimal 95 persen penduduk Indonesia tercakup layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi dan bayi baru lahir sehat

Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan peraturan direktur terkait layanan kesehatan katarak, persalinan bayi sehat dan rehabilitasi medik untuk menata regulasi serta prosedur dalam praktik di lapangan yang juga akan berdampak pada efisiensi pembiayaan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief dalam konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin, mengatakan diterbitkannya peraturan direktur tersebut sebagai salah satu tindak lanjut hasil bauran kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk efisiensi pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

Budi menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mencabut jaminan pada pelayanan kesehatan katarak, persalinan bayi sehat, dan rehabilitasi medik.

 "BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi dan bayi baru lahir sehat. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien," katanya.

Budi menjelaskan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak mengatur tentang syarat visus (ketajaman atau kejernihan) pada mata pasien yang bisa dilanjutkan tindakan operasi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi katarak tanpa mempertimbangkan visus mata pasien. Namun saat ini penjaminan biaya operasi katarak oleh BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dengan syarat visus mata kurang dari 6/18 preoperatif.

Sementara untuk Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat,?BPJS Kesehatan mengatur prosedur klaim rumah sakit.

Peraturan itu mengatur persalinan bayi lahir sehat dijamin dalam satu paket persalinan atas nama kepesertaan ibunya.

Sementara persalinan bayi dengan indikasi medis lain yang memerlukan perawatan khusus dijamin dengan syarat kepesertaan JKN atas nama bayi tersebut, bukan satu paket dengan kepesertaan ibu.

Artinya, ibu hamil yang bayinya terindikasi akan membutuhkan perawatan khusus pascapersalinan harus mendaftarkan calon bayi menjadi peserta JKN terlebih dulu agar bisa mendapatkan jaminan dalam pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, jaminan pembiayaan untuk persalinan bayi dengan indikasi medis dan memerlukan perawatan khusus selama ini disatukan menjadi satu paket dengan kepesertaan atas nama ibunya.

Sedangkan untuk Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik mengatur tentang pembatasan kunjungan layanan fisioterapis yang dilakukan pasien per bulan.

Sebelumnya, pasien tidak memiliki batasan untuk memanfaatkan pelayanan fisioterapis. Setiap pasien membutuhkan perawatan yang berbeda-beda tergantung kondisi kesehatannya.

"Tindakan rehabilitasi medik setiap orang berbeda-beda, karena gangguan motorik perlu tindakan yang berbeda-beda. Ada yang 12 kali per bulan, 15 kali, b?ahkan ada yang 29 kali," ujar Budi.

Baca juga: Menkes desak Perdir BPJS Kesehatan ditunda

Karena itu Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018?mengatur kunjungan untuk rehabilitasi medik dibatasi menjadi dua kali kunjungan per minggu atau delapan kali per bulan.

Namun, Budi menjelaskan BPJS Kesehatan dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik (Perdosi) sedang membahas aturan mengenai pasien yang membutuhkan perawatan fisioterapis di luar ketentuan tersebut agar tidak berdampak buruk pada kondisi kesehatan. Aturan tersebut akan diterbitkan selanjutnya.

Budi menjelaskan BPJS Kesehatan menerbitkan tiga peraturan tersebut sudah berkoordinasi dan konsultasi pada organisasi profesi terkait agar tidak mengenyampingkan mutu pelayanan.

Dia menerangkan aturan tersebut sudah berdasarkan pada pertimbangan medis dari organisasi profesi kedokteran terkait.?

Dia menjelaskan diterbitkannya tiga peraturan tersebut bertujuan untuk mengefisiensikan pembiayaan sesuai amanah yang ditetapkan oleh pemerintah guna menjaga keberlangsungan progam JKN-KIS.

"Bahwa BPJS Kesehatan diminta mengemban amanah menyukseskan program JKN yang berkualitas, namun perlu upaya-upaya kendali biaya," kata Budi.

Baca juga: BPJS Kesehatan serahkan kelanjutan perdir ke pemerintah
Baca juga: BPJS Kesehatan sangkal anggapan kurangi pelayanan


 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018