Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan meningkatkan pemberlakuan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading/Odol) dari kelebihan 100 persen barang harus diturunan menjadi 75 persen.Bulan depannya semakin turun lagi, ini bertahan kalau saya turunkan jadi 50 persen, nanti banyak yang kena
"Kita evaluasi satu bulan dari 100 persenmenjadi 75 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan mulai Rabu (1/8), angkutan barang yang kelebihan muatan 100 persen akan diturunkan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, lanjut dia, apabila dalam satu bulan sudah efektif, maka nantinya akan ditingatkan bahwa truk yang kelebihan muatan 75 persen akan diturunkan.
"Bulan depannya semakin turun lagi, ini bertahan kalau saya turunkan jadi 50 persen, nanti banyak yang kena," katanya.
Dia menyebutkan menjelang penerapan pada 1 Agustus 2018, sejumlah pelanggaran semakin berkurang.
Sementara itu, untuk kendaraan yang kelebihan dimensi, maka kelebihannya akan ditandai dengan cat (pilox) dan sopir akan diberi surat, apabila dalam satu bulan belum diselesaikan, maka akan dilakukan penyidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp24 juta.
Per 1 Agustus nanti kebijakan ini mulai diberlakukan pada tiga lokasi jembatan timbang, yaitu Widang, Losarang, dan Balonggandu.
Sejauh ini baru diterapkan di tiga lokasi tersebut karena secara infrastruktur lebih lengkap dibanding jembatan timbang lainnya.
Baca juga: Menhub: Polisi akan tilang truk kelebihan muatan
Baca juga: Saran pengamat untuk tindak truk kelebihan muatan
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018