Jakarta (ANTARA News) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyatakan bahwa langkah Bank Indonesia mengeluarkan langkah kebijakan makroprudensial berupa loan to value (LTV) bisa mempermudah akses kepemilikan rumah kepada masyarakat.Ketika berjalan, masyarakat kelas menengah dan bawah bisa mendapatkan rumah. Namun, perlu ada pengawasan yang baik dari pemerintah.
Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah BI tersebut, dalam upaya memberikan kesempatan dan meningkatkan akses kepemilikan bagi masyarakat kelas menengah dan kelas bawah untuk bisa mendapatkan rumah tinggal.
"Ketika berjalan, masyarakat kelas menengah dan bawah bisa mendapatkan rumah. Namun, perlu ada pengawasan yang baik dari pemerintah," kata Rolas, saat dihubungi Antara, Kamis.
BI secara resmi mengumumkan aturan mengenai LTV yang berlaku mulai 1 Agustus 2018. tercatat, ada tiga poin utama dalam relaksasi LTV tersebut. Pertama adalah pelonggaran rasio LTV untuk kredit properti dan rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti.
Kemudian, pelonggaran jumlah fasilitas kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden, dan penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan kredit atau pembiayaan.
Baca juga: Bankir: pelonggaran LTV mampu percepat permintaan properti
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendukung kinerja sektor properti yang masih memiliki potensi untuk akselerasi dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Pelonggaran LTV tersebut merupakan langkah BI untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Saat masih ketat dan belum ada LTV, aduan yang masuk cukup banyak. Pemerintah perlu mengedukasi masyarakat terkait risiko dan apa keuntungannya," kata Rolas.
Berdasar catatan BPKN, pengaduan konsumen paling tinggi pada semester I 2018 didominasi laporan tentang perumahan atau apartemen yang mencapai 85,89 persen dari total aduan yang ada. Total laporan masyarakat terkait permasalahan di sektor perumahan mencapai 207 laporan dari total 241 kasus.
Ada sebanyak 108 kasus yang masuk klasifikasi pengaduan konsumen perumahan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sementara sebanyak 99 kasus masuk klasifikasi pengaduan konsumen perumahan melalui developer atau pengembang.
Baca juga: REI apresiasi langkah BI relaksasi ketentuan LTV
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2018