Mekkah, (ANTARA News) - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegur perusahaan bus pengangkut calon jamaah haji Indonesia yang melakukan pelanggaran terhadap kontrak yang berlaku.Dari 10 bus, ada empat yang produksi tahun 2012 yaitu bus nomor 2157, 2160, 2187 dan 2188,"
Kepada Media Center Haji di Mekkah, Jumat, Kepala Bidang Transportasi PPIH Arab Saudi Subkhan Cholid mengatakan berdasarkan kontrak, PO harus menyediakan bus bagi JCH dengan armada keluaran minimal tahun 2013.
Dalam kasus tersebut, dia mengatakan PPIH menegur PO Dallah Syakirah yang justru menyediakan bus keluaran 2012 untuk beberapa armada sehingga masuk kategori menyalahi perjanjian kontrak yang telah disepakati.
Selain teguran, lanjut dia, perusahaan otobus tersebut dikenai sanksi denda sebagaimana tertuang dalam kontrak. Kepada PPIH Arab Saudi, pihak Dallah berjanji memperbaiki kinerjanya.
"Mereka juga berkomitmen menepati kontrak pada layanan berikutnya," katanya.
Dia mengatakan Dallah Syakirah melakukan pelanggaran saat mengangkut JCH dari Embarkasi PKM-01 rute Madinah-Mekkah pada 26 Juli.
"Dari 10 bus, ada empat yang produksi tahun 2012 yaitu bus nomor 2157, 2160, 2187 dan 2188," kata dia.
Kemudian, PO tersebut kembali melakukan pelanggaran untuk bus bagi JCH Embarkasi LOP-03 yang berangkat ke Makkah pada 29 Juli. Dari 10 armada yang dikerahkan, tiga bus diketahui bikinan tahun 2012 yaitu bus nomor 2157, 2175 dan 2181.*
Baca juga: Laporan dari Mekkah - KKHI: Jamaah dirawat karena malas minum
Baca juga: Laporan dari Mekkah - 116 WNI ilegal dipulangkan bertahap
Baca juga: Agar tak tersesat di Masjidil Haram
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018