Belum banyak daerah miliki Kawasan Tanpa Rokok

3 Agustus 2018 16:24 WIB
Belum banyak daerah miliki Kawasan Tanpa Rokok
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin dalam Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" yang diadakan Komnas Pengendalian Tembakau di Jakarta, Jumat (3/8/2018). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Dukungan kepada pemerintah sangat diperlukan agar pemerintah tidak ragu-ragu mengambil keputusan tegas dan segera melindungi anak dari serbuan rokok..

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan hingga saat ini belum banyak daerah yang memiliki aturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dan melarang iklan, promosi, serta sponsor rokok.

"Di Jabodetabek saja misalnya, berapa iklan rokok yang bisa kita temui di mana saja?," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny N Rosalin dalam Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan perlunya intervensi bersama-sama untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Negara sudah memiliki aturan, tetapi penerapannya yang masih kurang optimal.

Salah satu kendala penerapan aturan adalah otonomi daerah karena daerah sudah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri.

"Karena itu, di era otonomi daerah, salah satu upaya untuk melaksanakan Konvensi Hak Anak adalah pemberian penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak yang diberikan kepada daerah yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak dan komitmen perlindungan anak," tuturnya.

Lenny mengatakan Kabupaten/Kota Layak Anak memiliki 24 indikator yang masuk ke dalam lima kluster. Kluster ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan.

"Di dalam kluster ketiga itu, terdapat indikator ke-17, yaitu kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok," katanya.

Lenny menjadi salah satu narasumber dalam Diskusi Publik "Anak Indonesia dan Serbuan Rokok" yang diadakan Komite Nasional Pengendalian Tembakau.

Selain Lenny, narasumber yang lain Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel dan Program Officer Yayasan Lentera Anak Iman Mahaputra Zein.

Diskusi publik tersebut mengundang organisasi dan komunitas perlindungan anak untuk mendiskusikan masukan dan dukungan masyarakat kepada pemerintah untuk melakukan pengendalian tembakau yang kuat demi anak-anak Indonesia.

"Dukungan kepada pemerintah sangat diperlukan agar pemerinah tidak ragu-ragu mengambil keputusan tegas dan segera melindungi anak dari serbuan rokok," kata Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah.

Baca juga: Komnas PT: Iklan rokok jangan dibuat menggiurkan
Baca juga: Menkes berharap agar kawasan tanpa rokok diperluas
 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018