Tanjungpinang, (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran agar pemerintah daerah mendukung kampanye imunisasi Measles Rubella (MR) tahap II untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian.Kami akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR agar diimunisasi pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2O18,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, Surat Edaran Nomor HK.02.0 1 /Menkes/444l201 8 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR untuk membangun komitmen Indonesia untuk mencapai eliminasi campak dan pengendalian rubella pada 2020.
"Diperlukan introduksi imunisasi MR ke dalam imunisasi rutin yang diawali dengan pelaksanaan kampanye imunisasi MR," katanya.
Tjetjep mengemukakan Pemerintah Provinsi Kepri, kabupaten dan pemerintah kota, sejak tahap I tahun 2017 pelaksanaan imunisasi MR, sudah mendukung program tersebut. Gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota se-Kepri mendukung program nasional itu untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Imunisasi MR Fase 1 dilaksanakan pada Agustus-September 2Ol7 di Pulau Jawa, sedangkan kampanye imunisasi MR tahap 2 dilaksanaan pada Agustus-September 2018 di-28 provinsi di luar Pulau Jawa.
"Kampanye lmunisasi MR tahap 1 dan 2 merupakan pelaksanaan dari kewajiban pemerintah bersama masyarakat untuk melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia dari bahaya penyakit campak dan rubella, dengan mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella pada generasi penerus bangsa apabila tidak dilakukan vaksinasi MR," katanya.
Tjetjep mengemukakan baru-baru ini Kemenkes telah berdiskusi dengan pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI) untuk membahas persoalan yang berhubungan dengan sertifikat halal. Selain itu, dalam pertemuan itu juga dilakukan konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang pelaksanaannya dalam rangka kamparye imunisasi MR tahap kedua.
Sementara Dinkes provinsi serta kabupaten dan kota akan melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi. Pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek keislaman dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis.
Sementara pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara islam diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR.
"Kami akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang imunisasi MR agar diimunisasi pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2O18," ujar Tjetjep.
Kemenkes juga minta Dinkes provinsi, kabupaten dan kota menyosialisasikan kampanye imunisasi MR tahap II untuk menumbuhkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kurun waktu dua bulan mendatang (Agustus 2O18 hingga akhir September 2O18)," katanya.*
Baca juga: Dinkes targetkan imunisasi MR pelajar tuntas agustus
Baca juga: MUI sumbar sarankan imunisasi measles rubella ditunda
Baca juga: Pesan orang tua korban rubella: Imunisasi
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018