Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah perlu menyegerakan terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU) agar tercipta pasar karbon domestik yang diharapkan dapat menyumbang pemenuhan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai target "Nationally Determined Contribution" (NDC).Indonesia terbuka untuk kerja sama bilateral, regional dan internasional dalam mengimplentasikan NDC -sesuai dengan "Article 6" Paris Agreement-
"National Focal Point" (NFP) Indonesia untuk UNFCCC Nur Masripatin dalam diskusi Pojok Iklim di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu, mengatakan ruang untuk pasar karbon di dalam Paris Agreement tercantum dalam "Article 6".
Pasar karbon, menurut dia, bersifat "voluntary cooperation". Sedangkan dalam konteks NDC ini untuk meningkatkan ambisi dalam mitigasi dan adaptasi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan dan menjaga integritas lingkungan.
Indonesia telah menyatakan terbuka untuk kerja sama bilateral, regional dan internasional dalam mengimplentasikan NDC -sesuai dengan "Article 6" Paris Agreement- untuk memfasilitasi dan mempercepat transfer dan pengembangan teknologi, pembayaran performa, kerja sama teknis, serta akses finansial untuk mendukung mitigasi dan adaptasi Indonesia menuju ketahanan terhadap iklim masa depan.
Namun Masripatin mengingatkan agar saat Indonesia mulai membidik pasar karbon maka tidak boleh lupa dengan target penurunan emisi GRK 29 persen dengan upaya sendiri atau 41 persen dengan kerja sama pihak lain di 2030.
"Kalau saya bilang, bagaimana mengamankan pasar karbon nasional tetapi tetap harus ditarik dari NDC, maka perlu dikelola keterlanjuran-keterlanjuran di berbagai sektor terlebih dulu. Dan BLU, ini memungkinkan pasar karbon domestik segera terbentuk, karenanya diharapkan Perpres ini bisa segera keluar," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan saat ini pendanaan publik dan pemerintah sangat tidak cukup untuk mendanai pengendalian perubahan iklim.
Baca juga: Indonesia Terancam Tidak Dapat Dana Pasar Karbon
Baca juga: Negosiasi pendanaan pasar karbon berlangsung alot
Bahkan pendanaan dari pemerintah pun sudah diambil dari pihak swasta, contohnya dengan keluarnya Green Sukuk, yang memobilisasi swasta meski pendanaannya tetap mengalir melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), katanya.
Pendanaan pengendalian perubahan iklim juga bisa melalui Green Climate Fund (GCF) tapi, menurut Parjiono, ini belum banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Maka BLU yang sedang dibangun pemerintah menjadi infrastruktur yang dapat mendukung muncul pasar karbon di level domestik.
"Bagaimana pun pasar karbon harus diciptakan di saat Indonesia sedang gencar menangani perubahan iklim," ujar dia.
Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2018