“Kebetulan saya pakai detoksifikasi dan injeksi (suntik cairan) yang mengandung kolagen, dan plasenta, apa itu mempengaruhi hasil tes (narkoba) atau tidak?” tanya Roro Fitria yang saat itu didampingi penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Saksi ahli, Yuswardi menjelaskan dirinya tidak dapat menjelaskan secara detil pengaruh zat terhadap proses dan hasil pemeriksaan.
“Saya tidak tahu secara pasti, tetapi berdasarkan keilmuwan saya, ada zat-zat tertentu yang sifatnya lebih mudah diekskresi oleh tubuh,” kata Yuswardi yang sehari-hari bertugas sebagai pemeriksa forensik Puslabfor Mabes Polri.
Di samping persoalan zat, Roro Fitria yang konsisten hadir dengan rambut terkepang itu juga menanyakan pengaruh metode suntik dalam perawatan kecantikannya terhadap hasil tes narkoba.
Meski demikian, saksi ahli menerangkan jawaban pasti tidak dapat diberikan karena kepakarannya adalah di bidang forensik, bukan dokter.
“Yang jelas, efek (dari zat) lewat injeksi akan lebih cepat terasa, dibanding lewat oral (mulut),” tambahnya.
Selepas bertanya mengenai pengaruh perawatan kecantikannya terhadap hasil tes narkoba ke saksi ahli, Roro juga meminta penjelasan mengenai metode pengambilan sampel rambut saat pemeriksaan.
“(Mengapa) diambilnya tidak sampai akar? tidak terasa sakit,” tanya Roro.
Yuswardi pun menerangkan bahwa pengujian narkoba dengan sampel rambut tidak perlu dilakukan sampai akarnya.
“Tidak etis juga kalau harus mencabut rambut hingga akar, karena yang penting sedekat mungkin dari akar. Jadi bisa dipotong saja (helai rambutnya,” jelas Yuswardi di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, Yuswardi, saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum menjelaskan di persidangan mengenai durasi bertahannya zat narkotika dalam sistem tubuh.
“Sesuai dengan jawaban saya di penyidik, amfetamin akan terlihat di urin satu sampai empat hari, sama dengan ekstasi, tetapi ganja lebih lama dua sampai tujuh hari,” jelas saksi ahli.
Ia menambahkan, ganja ke luar lebih lama dari sistem metabolisme tubuh, karena zat THC yang dikandungnya itu mengikat lemak.
Dalam kesaksiannya, Yuswardi menambahkan, rentang waktu tersebut sifatnya tidak mutlak, bergantung dengan frekuensi (banyaknya penggunaan), dan kualitas zat yang
Sebelumnya, petugas dari Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di rumahnya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada 14 Februari. Saat ditangkap, Roro tengah menunggu sabu yang ia pesan dari YK dengan perantara WH atau Wawan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, Roro Fitria dijerat dengan tiga pasal, diantaranya Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya mengenai menyimpan, memiliki, dan menguasai; Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan; dan Pasal 132 UU RI No.35/2009 mengenai pemufakatan jahat.
Baca juga: Hakim : Rp1,1 miliar lenyap dari rekening Roro
Baca juga: Roro Fitria ragukan keterangan saksi di persidangan
Baca juga: Kasus narkoba Roro Fitria, polisi tunggu kejaksaan tetapkan P21
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018