• Beranda
  • Berita
  • Laporan dari Mekkah - Daker Mekkah umumkan tempat pembayaran dam resmi

Laporan dari Mekkah - Daker Mekkah umumkan tempat pembayaran dam resmi

9 Agustus 2018 20:47 WIB
Laporan dari Mekkah - Daker Mekkah umumkan tempat pembayaran dam resmi
Jamaah Calon Haji usai mengambil niat ihram di Tan'im yang menjadi miqat terdekat dengan Masjidil Haram, Mekkah.

Tempat pembayaran ini juga untuk pembayaran hewan kurban dan fidyah,

Mekkah,  (ANTARA News) - Kepala Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali mengatakan terdapat empat tempat pembayaran denda atau dam haji yang mudah diakses jamaah calon haji Indonesia.

"Tempat pembayaran ini juga untuk pembayaran hewan kurban dan fidyah," kata Endang ditemui di kantornya Mekkah, Kamis.

Empat tempat itu di antaranya Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al Rajhi, Badan Amal Jamiyah Hadiyat Al Hajj Muktamir Al Khayriyah dan Badan Amal Jamiyah Namaa Al Khayriyah.

Nilai pembayaran dam lewat lembaga-lembaga yang ditunjuk itu, kata dia, senilai 460 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp1,8 juta. Jika pembayaran dam di luar empat lembaga itu bisa lebih dari angka itu.

Dia mengatakan tempat pembayaran resmi itu merujuk dari hasil rapat yang dihadiri perwakilan Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI), Islamic Developmant Bank (IDB), Pos Arab Saudi dan Al Rajhi Bank.

Pembayaran dam lewat lembaga-lembaga itu, kata dia, bermanfaat untuk memudahkan JCH Indonesia. KUHI juga mengijinkan IDB untuk membuka gerai di hotel JCH Indonesia sehingga semakin memudahkan calhaj untuk membayar dam.

Kendati demikian, Endang mengatakan tempat pembayaran dam diserahkan kepada masing-masing jamaah. Alasannya, terdapat jamaah yang lebih suka membayar dam yang dikoordinasi oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ataupun secara mandiri.

Dam sendiri merujuk pada denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran syariah. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.

Jamaah Indonesia sendiri umumnya melakukan ibadah haji secara tamattu` atau melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Untuk pelaksanaan haji jenis ini juga dikenakan dam.*

Baca juga: Laporan dari Mekkah - Kadaker: Tarwiyah harus disertai surat pernyataan

Baca juga: Laporan dari Mekkah - Tim Sektor Khusus dapat tambahan tenaga Madinah

Baca juga: Laporan dari Mekkah - Penyelenggara: Bus masyair beroperasi 8-13 Dzulhijah


 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018