Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin di Jakarta, Selasa, mengatakan penerapan sistem rujukan daring diharapkan bisa mengatasi masalah penumpukan pasien yang menyebabkan antrean panjang di rumah sakit tertentu.
"Kita ingin antrean mulai terurai kalau ada penumpukan, nanti diharapkan penyebaran lebih merata di semua rumah sakit," kata Arief.
Dengan sistem ini, peserta dan dokter di puskesmas bisa mengetahui rumah sakit mana yang terdekat dan antrean pasiennya tidak panjang.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengatakan 94 persen fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik sudah siap menguji coba sistem rujukan daring.
"Berapa banyak RS yang sudah siap? Hampir 100 persen sudah siap. Hanya sekitar enam rumah sakit yang belum siap di seluruh Indonesia dari total 2300-an RS yang kerja sama dengan BPJS," kata Budi.
Arief menjelaskan sistem rujukan daring merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan rujukan di rumah sakit dengan kompetensi, jarak dan kapasitas sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
Sistem ini diwajibkan bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sudah terhubung dengan jaringan komunikasi internet mulai 21 Juni 2018.
Arief mengatakan mulai 15 Agustus sistem itu resmi akan diujicobakan di 20.906 fasilitas kesehatan.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem rujukan daring di puskesmas ataupun rumah sakit.
Dengan sistem ini, data peserta juga tercatat di data induk antar fasilitas kesehatan sehingga pelayanan peserta JKN-KIS menjadi lebih cepat karena petugas tidak perlu lagi memasukkan ulang data pada saat pendaftaran pasien, termasuk data diagnosa penyakit pasien.
Peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.
Baca juga:
PERSI minta BPJS batalkan aturan layanan katarak, persalinan, rehabilitasi medik
Sebagian defisit BPJS Kesehatan ditutup APBN
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018