• Beranda
  • Berita
  • DPR minta pemerintah percepat divestasi Freeport

DPR minta pemerintah percepat divestasi Freeport

16 Agustus 2018 18:03 WIB
DPR minta pemerintah percepat divestasi Freeport
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium Budi Gunadi (kanan) bertukar nota pendahuluan perjanjian dengan Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard Adkerson, terkait pokok-pokok kesepakatan divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Perjanjian antara PT Freeport McMoran dan Inalum tersebut mencakup perpanjangan operasi 2 x10 tahun hingga 2041, pembangunan smelter dan stabilitas finansial divestasi saham PT Inalum di PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 51 persen dari sebelumnya sebesar 9.36 persen. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Head of Agreement atau perjanjian awal dengan Freeport tidak mengikat, namun itu diperlukan untuk memahami kejelasan detail bentuk transaksi

Jakarta, (ANTARA News) - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah agar mempercepat proses divestasi PT Freeport Indonesia untuk dapat terealisasi.

"DPR patut memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah dalam menyelesaikan Head of Agreement saham PT. Freeport,  sebagai langkah awal dalam proses divestasi," kata Bambang Soesatyo di komplek DPR Senayan, Jakarta, Kamis.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada Pemerintah untuk perlu memastikan penguasaan 51 persen saham PT. Freeport direalisasikan sesegera mungkin.

Dengan adanya kepastian tersebut maka menurutnya dapat mendorong peningkatan pendapatan negara, baik yang bersumber dari perpajakan maupun deviden. 
Baca juga: Bank Mitsubishi pimpin pembiayaan Inalum dalam divestasi Freeport
Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa proses negosiasi Freeport membutuhkan kejelasan dalam setiap detail transaksi yang dilakukan.
"Head of Agreement atau perjanjian awal dengan Freeport tidak mengikat, namun itu diperlukan untuk memahami kejelasan detail bentuk transaksi," kata Budi Gunadi.

Budi Gunadi menjelaskan transaksi divestasi dengan Freeport memang belum terjadi, namun head of agreement (HoA) di awal diperlukan untuk mengunci komitmen dalam membuat perjanjian.
Baca juga: HoA bagian terberat divestasi saham PT Freeport Indonesia
"Saham 51 persen itu masih secara legal, namun secara ekonomi kita hanya menerima sebanyak 30 persen," kata Budi.

Menurutnya, divestasi 51 persen Freeport yang dibicarakan hanya masih secara legal, sedangkan secara keekonomian, pemerintah Indonesia masih harus membeli saham yang dimiliki oleh Rio Tinto untuk bisa membeli seutuhnya 51 persen. ***1***

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018