• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah gencar gali sumber pendapatan realistis dan berkeadilan

Pemerintah gencar gali sumber pendapatan realistis dan berkeadilan

16 Agustus 2018 19:17 WIB
Pemerintah gencar gali sumber pendapatan realistis dan berkeadilan
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) didampingi Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kedua kanan) meninggalkan lokasi usai menghadiri Sidang Bersama DPD dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta,  (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah pada tahun 2019 secara konsisten akan tetap berupaya untuk menggali berbagai sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan, serta menjaga iklim investasi, konservasi lingkungan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Pendapatan negara dan hibah diperkirakan sebesar Rp2.142,5 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.781 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp361,1 triliun, dan hibah sebesar Rp0,4 triliun.

"Pendapatan negara dan hibah di tahun 2019 menunjukkan kenaikan 12,6 persen dari perkiraannya di tahun 2018, bahkan naik 38,2 persen dari pendapatan dan hibah di tahun 2014, sebesar Rp1.550,5 triliun," kata Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2019 beserta nota keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dari sisi perpajakan, arah kebijakan 2019 dilakukan dengan mengumpulkan sumber pendapatan negara dari kegiatan ekonomi nasional, serta terus mendorong peningkatan kepatuhan melalui reformasi administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan transparan.

Dengan kebijakan itu, ujar dia, melihat perkembangan positif penerimaan perpajakan, didukung momentum pertumbuhan ekonomi, diharapkan rasio pajak tahun 2019 dapat mencapai 12,1 persen terhadap PDB, naik dari perkiraan di tahun 2018 sebesar 11,6 persen.

Kepala Negara memaparkan, pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan melalui berbagai instrumen, yaitu insentif perpajakan sektoral untuk mendukung sektor prioritas, antara lain melalui kebijakan "tax holiday", "tax allowance", fasilitas pembebasan Bea Masuk, dan subsidi pajak.

Selain itu, instrumen lainnya adalah insentif perpajakan Kawasan, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus, kawasan industri, dan tempat penimbunan berikat.

Kemudian, insentif perpajakan khusus untuk mendorong ekspor, antara lain melalui Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, penugasan khusus ekspor, dan tempat penimbunan berikat.

"Dalam rangka mendukung kegiatan pendidikan vokasi dan litbang, Pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan khusus berupa fasilitas pengurangan pajak," papar Presiden Jokowi.
Baca juga: Presiden sebut reformasi fiskal permudah berbisnis di Indonesia
Baca juga: Presiden ingatkan jangan terjebak "middle income trap"

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018