Jakarta (ANTARA News) - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD), disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi (Fintech).Saya harap aturan yang melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara
Diharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
"Saya harap aturan yang melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara," ujar pendiri uangteman.com, Aidil Zulkifli dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.
Diharapkan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat. "Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya
Salah satu hal terpenting, sambung dia, adalah bagaimana hak-hak para konsumen juga dilindungi secara aturan. "Tapi aturan juga harus fair dan balanced," imbuhnya.
Diharapkan, pemerintah dapat membuat aturan yang jelas dan stabil bagi para pihak penyelenggara, agar dapat mengatur bisnis dalam jangka waktu panjang. Menurutnya, aturan yang dapat diprediksi menjadi penting, karena dapat menimbulkan iklim sehat untuk investasi di industri baru ini. Investasi dari luar negeri di IKD bisa kontribusi lumayan kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia.
"Industri membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi, sehingga penyelenggara dapat merencanakan bisnisnya dengan aman dan reliabel," harap Aidil.
Disamping itu, lanjut dia, sistem pengawasan juga harus dilakukan secara ketat. Mengingat, peluang berkembangnya industri tersebut sangat pesat.
"Aturan itu harus tegas untuk pelaku-pelaku bisnis yang abal-abal dan tidak serius. Banyak pelaku-pelaku dari Cina contohnya, yang illegal dan gak mau patuh ke aturan-aturan sekarang," katanya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai dan sudah diberi nomor. Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Baca juga: OJK operasikan pusat inovasi keuangan digital
Baca juga: Kemenkeu: inovasi digital bisa dorong keuangan syariah
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2018