• Beranda
  • Berita
  • PBNU: Katakan adzan terlalu keras bukan penistaan agama

PBNU: Katakan adzan terlalu keras bukan penistaan agama

21 Agustus 2018 20:50 WIB
PBNU: Katakan adzan terlalu keras bukan penistaan agama
Ketua dan anggota Cyber Indonesia menunjukkan bukti dan tanda bukti lapor seusai melaporkan Amin Rais di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4). Ketua Majelis Kehormatan PAN itu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pernyataannya tentang dikotomi partai Allah dan partai setan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu

Jakarta (ANTARA News) - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai seseorang yang mengatakan suara adzan terlalu keras tidak dapat disebut menista agama.

"Saya tidak melihat ungkapan suara adzan terlalu keras sebagai ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu," kata Robikin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Sebagai muslim, lanjut Robikin, pendapat seperti itu sewajarnya ditempatkan sebagai kritik konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural.

Menurut dia lahirnya pasal penodaan agama antara lain untuk menjaga harmoni sosial yang disebabkan karena perbedaan golongan atau perbedaan agama/keyakinan yang dianut.

Baca juga: PBNU : Pemerintah Harus Serius Lindungi Warga Negara

"Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat," kata Robikin yang juga advokat konstitusi. 

Seorang perempuan bernama Meliana asal Tanjung Balai disidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara karena mengeluhkan suara adzan yang dianggapnya terlalu keras.

Meliana dinilai jaksa penuntut umum melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan 156a KUHP dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Pernyataan Meliana dianggap sebagai pemicu kerusuhan di mana sekelompok orang membakar dan merusak wihara dan Klenteng di Tanjung Balai.

Baca juga: PBNU: UU Penistaan Agama Harus Dipertahankan

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018