"Tadi saya menghadap Presiden jam 10.30 WIB, saya lakukan setelah kemarin saya mendapat surat pemberitahuan tentang penyidikan saya," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta terkait surat pemberitahuan penyidikan terhadapnya berkenaan dengan perkara korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Riau.
Idrus menyatakan bahwa "sebagai bentuk pertanggungjawaban moral maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada Bapak Presiden dengan beberapa pertimbangan".
Pertimbangannya, Idrus menjelaskan, pertama untuk menjaga kehormatan Presiden yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang memiliki reputasi dan komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua, ia mengatakan, agar penyidikan tersebut tidak menjadi beban bagi Presiden dan mengganggu konsentrasi Presiden dalam tugas sehari-hari.
"Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini-itu kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," katanya.
Pertimbangan yang ketiga, ia melanjutkan, adalah bahwa sebagai warga negara yang taat hukum dia sepenuhnya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ingin berkonsentrasi mengikuti proses hukum di KPK sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Menteri Sosial belum mau tanggapi isu pengunduran diri
KPK panggil Idrus Marham sebagai saksi untuk kasus PLTU
Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018