Penunggak BPJS-TK terancam disita asetnya

25 Agustus 2018 17:17 WIB
Penunggak  BPJS-TK terancam disita asetnya
Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny WK (kiri) menyerahkan berkas perusahaan bandel yang tunggak iuran jamsos pekerja kepada Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto. (Istimewa)

Bahkan ada perusahaan besar yang belum menyelesaikan kewajibannya..

Jakarta (NTARA News) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan menyita aset perusahaan yang menunggak atau tidak membayar kewajibannya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu,  menyerahkan puluhan data perusahaan bandel kepada  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Perusahaan tersebut bermasalah dengan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Penyerahan berkas data dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny WK kepada Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan Hardjowikarto di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8).

Setiawan mengatakan sejumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan karena kesulitan finansial, tetapi karena benar-benar bandel terhadap aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan tersebut memandang pengeluaran biaya perlindungan terhadap karyawan adalah beban, bukan aset. "Bahkan ada perusahaan besar yang belum menyelesaikan kewajibannya," kata Setiawan. 

Dia mengimbau perusahaan tersebut lebih bijaksana dalam memahami aspek ketenagakerjaan. "Pekerja harus dipandang sebagai aset perusahaan,” ujar Setiawan.

Menurut dia, perusahaan harus memahami jika perlindungan terhadap tenaga kerja adalah tugas mulia dan merupakan amanah dan utang iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah pelanggaran karena di dalamnya terdapat hak perlindungan risiko untuk tenaga kerja. 

Dia berjanji akan menindak tegas dan memproses  sesuai ketentuan bila perusahaan tetep membandel.  

"Selain  menyita barang jaminan atau harta kekayaan penanggung utang, lelang, dan penerbitan surat Piutang Negara Sementara Belum dapat Ditagih (PSBDT), KPKNL juga memiliki kewenangan seperti pencegahan penanggung utang bepergian ke luar negeri, paksa badan (gizjeling), pemblokiran harta kekayaan dan surat berharga penanggung utang pemberi kerja," ujarnya.

Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Tonny WK, menyerahkan 15 berkas Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) baru kepada KPKNL Jakarta III. 

Menurut dia, setidaknya ada 80 PMI, tetapi dalam perkembangannya,  21 perusahaan sudah menyelesaikan tunggakan iuran. "Ada 19 perusahaan yang membayar secara mengangsur dan 25  yang sama sekali belum membayar," ujar Tonny. 

Dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih bersama KPKNL Jakarta III akan memeriksa mendadak perusahaan bandel tersebut. "Tujuannya untuk memberi terapi kejut agar berefek jera bagi perusahaan bandel itu," kata Tonny.***4**

 

Baca juga: BPJS-TK serahkan santunan kematian pada korban Lombok

Baca juga: Pengungsi Lombok: kami butuh tenda dan matras


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda SAS
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2018