Purwakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 630 pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) setempat.Mudah-mudahan tahun berikutnya dapat menjadi bahan pertimbangan pemkab. Kita akan terus ikhtiar agar bisa didaftarkan seluruhnya
"Mulai Agustus 2018 ini, mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Purwakarta, Irsyad Nasution dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Rabu.
Ratusan pengurus DKM di Purwakarta itu didaftarkan oleh pemkab setempat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pembayaran iuran premi per bulannya akan ditanggung pemkab.
Ia mengatakan, kebijakan itu sengaja dilakukan agar para takmir masjid di Purwakarta bisa tenang dalam mengemban tanggung jawab sosial keagamaannya kepada masyarakat.
"Jadi ini titik awal ikhtiar pemkab agar para pengurus DKM bisa tenang dalam bertugas. Jika terjadi sesuatu kecelakaan atau bahkan meninggal dunia sudah ada jaminan," kata dia.
Irsyad mengakui belum bisa mendaftarkan seluruh pengurus DKM yang ada di Purwakarta sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebab, terkait dengan anggaran dari APBD Purwakarta.
"Mudah-mudahan tahun berikutnya dapat menjadi bahan pertimbangan pemkab. Kita akan terus ikhtiar agar bisa didaftarkan seluruhnya," katanya.*
Baca juga: Narasi Anti-Hoax: BPJS Tidak Bagikan Dana Rp21 Juta
Baca juga: Penunggak BPJS-TK terancam disita asetnya
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018